Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, PDI-P Cabut Dukungan pada Wali Kota Bogor

Kompas.com - 03/11/2011, 19:15 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan secara resmi menarik dukungan politiknya kepada Wali Kota Bogor Diany Budiarto. Ketua DPP PDI-P Prof Hamka Haq menyebutkan tiga alasan yang menjadi pertimbangan keputusan tersebut.

"Tindakannya melarang jemaat Gereja GKI Yasmin beribadat jelas melanggar konstitusi dan Pancasila," tegas Hamka saat jumpa pers di Kantor DPP PDI-P Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2011).

Pancasila dan UUD 45, urai Hamka, menjamin kebebasan umat beragama untuk beribadat di tempat ibadat sesuai agama dan kepercayaan. Dengan melakukan larangan melakukan ibadat, Wali Kota Bogor, secara gamblang telah melanggar landasan negara. "Sekaligus dia telah melanggar ideologi PDI-P," tukas Hamka.

Alasan kedua, karena Diany Budiarto dianggap melanggar HAM dengan mengeluarkan larangan beribadat dan melakukan penyegelan Gereja GKI Taman Yasmin. "Yang dilanggar adalah hak dasar manusia untuk beragama," tandas pakar hukum Islam ini.

Sedangkan alasan ketiga pencabutan dukungan kepada Diany adalah karena yang bersangkutan dianggap melanggar Putusan Mahkamah Agung. MA dalam putusan Nomor 127 PK/TUN/ 2009 tanggal 9 Desember 2010 telah memenangkan GKI Taman Yasmin dalam persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, sang wali kota tetap bersikeras melakukan penyegelan terhadap Gereja. Pada 2 Oktober, Diany bahkan langsung memimpin massa yang melakukan aksi pelarangan jemaat yang hendak beribadah.

"Dia seorang pemimpin. Seharusnya dia yang menjadi pelindung konstitusi dan Pancasila, HAM, dan kepatuhan hukum. Yang terjadi malah sebaliknya," kata Ketua Baitul Muslimin Indonesia.

Wakil Ketua DPP PDI-P Ahmad Basarah menambahkan, PDI-P tidak hanya menarik dukungan, tetapi juga mengambil posisi oposisi ideologi terhadap Diany Budiarto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com