Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Freeport Dinilai Memperdayai Publik

Kompas.com - 29/10/2011, 18:53 WIB
Antonius Ponco A.

Penulis

TIMIKA, KOMPAS.com -- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Freeport Indonesia menilai manajemen PT Freeport Indonesia telah memperdayai publik dengan memaparkan bahwa kenaikan upah yang mereka tawarkan bisa meningkatkan pendapatan karyawan setiap bulan bisa lebih dari Rp 10 juta.

Dalam pertemuan dengan Bupati Mimika Klemen Tinal di Timika, Sabtu (29/10/2011), perwakilan manajemen PT Freeport Indonesia, Sinta Sirait, menyebutkan dengan kenaikan 30 persen dari gaji pokok selama dua tahun yang ditawarkan oleh perusahaan , pendapatan kotor yang akan karyawan terima pada tahun 2011 dan 2012 lebih dari sepuluh juta rupiah.

Saat pertemuan itu, Sinta berjanji pada tahun 2011, pendapatan kotor karyawan setiap bulan berkisar antara Rp 11 juta untuk karyawan nonstaf level terendah F1 hingga Rp 17 juta untuk karyawan nonstaf level tertinggi A5. Tahun 2012, pendapatan kotor itu akan meningkat lagi, berkisar antara Rp 12,7 juta hingga Rp 19 juta per bulan.

Juru Bicara SPSI PT Freeport Indonesia Juli Parorongan menilai besaran pendapatan yang disampaikan Sinta memperdaya publik. "Bonus dan tunjangan di luar upah pokok yang kami terima setiap bulan tidak tetap besarannya, ditambah lagi jika kami sakit satu hari, besaran bonus berkurang separuh. Jadi sebetulnya upah yang kami terima setiap bulan nantinya, tidak akan sebesar yang disebut oleh manajemen," ungkapnya.

Karena itu, karyawan tetap meminta agar upah pokok dinaikkan menjadi berkisar antara 7,5 dollar AS hingga 33 dollar AS per jam. Dengan kenaikan itu, upah pokok karyawan berkisar antara Rp 11,6 juta hingga Rp 51,3 juta per bulan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com