Jakarta, Kompas -
”Menyatakan terdakwa Cirus Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Albertina saat membacakan amar putusan. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Cirus dinilai terbukti menghalang-halangi penyidikan karena menambah secara sepihak pasal yang menjerat Gayus Tambunan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Penyidik Polri sebelumnya menjerat Gayus dengan pasal korupsi dan pencucian uang. Oleh Cirus, Gayus justru disangkakan pasal penggelapan uang. Gayus akhirnya diputus bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Vonis hakim satu tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Cirus dihukum enam tahun penjara.
Majelis hakim menilai, hal yang memberatkan vonis Cirus adalah dia dianggap tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan bersih, bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Cirus juga dinilai hakim menyebabkan kian turunnya kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Hal yang meringankan, dia tidak pernah dihukum sebelumnya.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Cirus, Palmer Situmorang, menyatakan akan mengajukan banding. Menurut Palmer, hakim seharusnya juga mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung atas perkara pencucian uang dan penggelapan Gayus Tambunan yang diputus bebas di Pengadilan Negeri Tangerang tahun lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, Cirus belum diberhentikan secara tetap sebagai jaksa. ”Statusnya masih jaksa nonaktif. Belum diberhentikan karena vonisnya belum memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Noor.