Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cirus Sinaga Dihukum 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/10/2011, 03:42 WIB

Jakarta, Kompas - Jaksa Cirus Sinaga divonis lima tahun penjara karena terbukti bersalah merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan. Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Albertina Ho, Selasa (25/10), jaksa nonaktif di Kejaksaan Agung itu juga menilai, atasan Cirus dan jaksa peneliti lain turut bertanggung jawab.

”Menyatakan terdakwa Cirus Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Albertina saat membacakan amar putusan. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Cirus dinilai terbukti menghalang-halangi penyidikan karena menambah secara sepihak pasal yang menjerat Gayus Tambunan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Penyidik Polri sebelumnya menjerat Gayus dengan pasal korupsi dan pencucian uang. Oleh Cirus, Gayus justru disangkakan pasal penggelapan uang. Gayus akhirnya diputus bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Vonis hakim satu tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Cirus dihukum enam tahun penjara.

Majelis hakim menilai, hal yang memberatkan vonis Cirus adalah dia dianggap tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan bersih, bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Cirus juga dinilai hakim menyebabkan kian turunnya kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Hal yang meringankan, dia tidak pernah dihukum sebelumnya.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Cirus, Palmer Situmorang, menyatakan akan mengajukan banding. Menurut Palmer, hakim seharusnya juga mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung atas perkara pencucian uang dan penggelapan Gayus Tambunan yang diputus bebas di Pengadilan Negeri Tangerang tahun lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, Cirus belum diberhentikan secara tetap sebagai jaksa. ”Statusnya masih jaksa nonaktif. Belum diberhentikan karena vonisnya belum memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Noor. (Faj/RAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com