Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Enam Tersangka

Kompas.com - 21/10/2011, 02:52 WIB

Jayapura, Kompas - Polisi menetapkan enam tersangka setelah memeriksa lebih dari 300 orang yang ditangkap saat membubarkan Kongres Rakyat Papua III, Rabu lalu. Mereka adalah Forkorus Yaboisembut, Edison Waromi, August M Sananay Kraar, Dominikus Sorabut, Gat Wenda, dan Selfius Bobii.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Wachyono, Kamis (20/10), mengatakan, Forkorus Yaboisembut, Edison Waromi, August M Sananay Kraar, dan Dominikus Sorabut dituduh melanggar Pasal 110 Ayat (1) KUHP, Pasal 106 KUHP, dan Pasal 160 KUHP. Adapun Gat Wenda dikenai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ketua Panitia Kongres Rakyat Papua Selfius Bobii menyerahkan diri, Kamis pagi, dengan diantar oleh beberapa penasihat hukum. Salah satu penasihat hukum, Olga Hamadi, mengatakan, polisi juga telah menetapkan Selfius Bobii sebagai tersangka. Ia juga dikenai pasal makar dan penghasutan.

Di Jakarta, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam membenarkan adanya penetapan para tersangka itu. Ia mengatakan, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo telah mengirim tim yang dipimpin Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri Inspektur Jenderal Imam Sujarwo ke Papua. ”Tim bertugas mengamankan kondisi di Papua dan melakukan upaya-upaya penegakan hukum,” ujar Anton.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aparat membubarkan Kongres Rakyat Papua III dan menangkap lebih dari 200 orang. Langkah itu dilakukan karena dalam kongres tersebut dideklarasikan pembentukan Negara Federasi Papua Barat dan menetapkan Forkorus Yaboisembut sebagai presiden dan Edison Gladius Waromi sebagai perdana menteri (Kompas, 20/10).

Kepala Kepolisian Resor Kota Jayapura Ajun Komisaris Besar Imam Setiawan menyatakan, deklarasi pembentukan negara sama sekali tak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, aparat terpaksa mengambil langkah tegas membubarkan kongres yang telah berlangsung tiga hari itu dan menangkap auktor intelektualisnya. Sebagian yang ditangkap telah dipulangkan.

Tiga korban

Kemarin ditemukan tiga jenazah di kawasan Bukit Heram, tak jauh dari Kompleks Korem 172 Praja Wira Yakthi. Mereka ditemukan terpisah. Ketiga korban bernama Daniek Kadepa, Max Sesa, dan Yosef Samon Sabra.

Menurut keterangan beberapa saksi mata, jenazah Daniek ditemukan tak jauh dari rumah warga yang berada di kaki Bukit Heram sekitar pukul 10.00. Tak lama kemudian, jenazah Max ditemukan di semak-semak bukit tersebut. Pukul 14.30, jenazah Yosef ditemukan di perbukitan yang sama.

Jenazah Daniak dan Max sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, jenazah Yosef, menurut Imam Setiawan, langsung dibawa keluarga ke Sentani. Ketiga korban diduga anggota penjaga tanah Papua (Petapa). Mereka adalah petugas keamanan yang saat Kongres Rakyat Papua III digelar bertanggung jawab atas keamanan di tempat acara. Imam menduga mereka dibunuh kelompok lain yang selama ini mengacaukan situasi di sekitar Abepura.

Sekretaris Jenderal Presidium Dewan Papua Thaha Al Hamid berpendapat, sebenarnya kegiatan itu tak layak disebut kongres. Selain tidak dipersiapkan dengan matang, dalam kongres itu juga tidak jelas antara panel dan faksi. Representasi peserta tidak jelas sehingga mengaburkan cara pengambilan keputusan.

Tokoh Penentuan Pendapat Rakyat tahun 1969, Ramses Ohee, di Jakarta mengatakan, UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua sudah jadi solusi terbaik. Namun, pemerintah pusat belum sepenuhnya merealisasikan ketentuan dalam UU Otsus. ”Tahun 2010 kami memperjuangkan hak politik orang asli Papua, seperti diatur dalam UU Otsus Papua, dan kami menang di Mahkamah Konstitusi. Namun, pemerintah belum melaksanakan,” katanya. (JOS/NWO/BIL/FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com