JAKARTA, KOMPAS.com- Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam peristiwa Konggres Papua III di Abepura, Papua, kemarin, yang berakhir dengan dibubarkan oleh petugas. Para tersangka dipersangkakan dengan ketentuan mengenai makar dan UU darurat.
"Dalam kasus Konggres Papua, aparat kepolisian telah menetapkan lima tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Jakarta, Kamis (20/10/2011).
Ia menambahkan, dalam aksi itu, ada dua orang yang ditemukan tewas. Namun, ia belum dapat menyebutkan nama dan penyebabnya.
Salah satu tersangka adalah Forkorus Yaboisembut, Ketua Dewan Adat Papua yang juga pemimpin pemerintah transisi. Forkorus diduga berperan membacakan deklarasi.
Yang lain adalah Edison Glasius Waromi, sebagai Presiden Eksekutif Organisasi Otorita Papua Barat dan Perdana Menteri Papua Barat; August Makbrawen Sananay Kraar, Staf Bappeda Provinsi Papua sebagai Koordinator Logistik; Dominikus Sorabut, Sekretaris Dewan Adat Wamena; dan Gat Wenda.
Menurut Anton, dari Konggres Papua tanggal 19 Oktober itu, aparat telah menangkap ratusan orang, 5 di antaranya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu. Dari jumlah itu, 11 orang diperiksa sebagai saksi, dan 344 orang sudah dipulangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.