Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut Pasal 35 Undang-undang Fakir Miskin

Kompas.com - 17/10/2011, 10:24 WIB
Stefanus Osa Triyatna

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com- Kalangan pengusaha minta pemerintah segera mencabut pasal 35 Undang-undang Fakir Miskin. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 53/PPU-VI/2008 yang menyatakan pasal 74 dari UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak mempunyai daya laku mengikat umum.

Ketua Forum Lintas Asosiasi Nasional Franky Sibarani di Jakarta, Senin (17/10/2011), mengemukakan, masalahnya dalam pasal 35 pada intinya menyatakan sumber pendanaan penyelenggaraan penanganan fakir miskin meliputi dana yang disisihkan dari badan usaha sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan. "Ini akan menyebabkan permasalahan baru dan keresahan bagi industri," kata Franky.

CSR bagi perusahaan tidak bersifat wajib. Tanpa ada aturannya pun, perusahaan telah ikut bertanggung jawab secara moril dan melaksanakan kewajiban sosial dan lingkungannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com