Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pengguna TKI Diperketat

Kompas.com - 14/10/2011, 02:34 WIB

Jakarta, Kompas - Agen pekerja rumah tangga asing di Malaysia siap memperketat syarat bagi calon pengguna jasa tenaga kerja Indonesia. Sedikitnya 60.000 pengguna jasa pekerja rumah tangga di Malaysia menunggu mendapatkan jasa TKI sejak moratorium 26 Juni 2009.

Hal ini dikemukakan Pelaksana Tugas Presiden Persatuan Agensi Pembantu Rumah Asing (PAPA) Malaysia Jeffrey Foo dan Presiden Pertubuhan Kebangsaan Agensi Pekerjaan (Pikap) Malaysia Datuk Raja Zulkepley Dahalan di Jakarta, Kamis (13/10).

Agen pekerja asing Malaysia, sedikitnya 200 pengusaha jasa TKI, dan kepala daerah se-Indonesia menghadiri rapat konsolidasi dan sosialisasi persiapan pencabutan moratorium TKI PRT di Malaysia yang dibuat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Malaysia merupakan negara tujuan utama penempatan TKI. Sedikitnya 6 juta TKI bekerja di luar negeri dan sedikitnya 2,2 juta orang di antaranya berada di Malaysia.

Zulkepley mengatakan, penghasilan suami-istri calon pengguna jasa PRT asing akan menjadi pertimbangan utama kelayakan mereka memakai TKI. Pengguna jasa juga harus terus berhubungan dengan agen, termasuk saat kontrak TKI PRT berakhir.

”Kami akan bertanya, apakah gaji sudah dibayar? Adakah pelecehan seksual? Baru disahkan KBRI untuk pemulangan ke Indonesia,” ujarnya.

Jeffrey menjamin, PAPA mendukung isi nota kesepahaman perlindungan TKI PRT di Malaysia yang ditandatangani Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia S Subhramaniam di Bandung, 30 Mei 2011.

Isi nota kesepahaman adalah TKI PRT berhak memegang paspor, berhak libur sehari dalam seminggu, menerima gaji lewat bank, menerima gaji awal 800 ringgit (Rp 2,2 juta) per bulan, dan pembentukan satuan tugas gabungan kedua negara untuk implementasi.

Jeffrey mengatakan, mereka tidak mempersoalkan TKI PRT memegang paspor dan libur sehari dalam seminggu. Adapun soal gaji, akan disesuaikan dengan kualitas kompetensi.

Mennakertrans Muhaimin Iskandar menegaskan, pemerintah terus memprioritaskan pembenahan perlindungan hak asasi dan hak normatif TKI PRT.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengingatkan, kedua negara harus mengantisipasi ketidaksiapan regulasi nasional untuk mengadopsi isi nota kesepahaman. Pemerintah harus membangun mekanisme pengawasan untuk memastikan TKI PRT bisa memegang paspor, hari libur, gaji sesuai kontrak, dan hak lain, misalnya kamar tidur yang layak.

”Harus ada evaluasi tiga bulan, enam bulan, dan seterusnya begitu moratorium dicabut. Jangan sekadar kembali berbisnis seperti biasa,” ujarnya. (HAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com