Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dadong Ungkap Peran Sindu

Kompas.com - 13/10/2011, 01:57 WIB

Jakarta, Kompas - Dadong Irbarelawan, tersangka kasus dugaan pemberian hadiah kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, menyatakan tidak akan ada program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah bidang Transmigrasi tanpa peran Sindu Malik dan Acos. Dia membantah sebagai inisiator dalam kasus ini.

”Sebenarnya dana program PPIDT (Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah bidang Transmigrasi) ini tidak akan terjadi kalau tidak ada Pak Sindu Malik dan Acos. Saya tidak pernah melakukan itu (menjadi inisiator) dalam kapasitas saya selaku pribadi, tetapi dalam konteks dinas,” ujar Dadong seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (12/10).

Oleh karena itu, dia mendesak KPK agar menetapkan Sindu, Acos, serta Ali Mudhori dan Fauzi sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempat orang itu telah beberapa kali dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus ini. ”Iya dong, harus (mereka menjadi tersangka). Ya, karena mereka, kan, yang membuat ada program itu. Jadi kalau gak ada mereka, selesailah,” ujar Dadong.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemnakertrans I Nyoman Suisnaya, Dadong, dan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati sebagai tersangka.

Ketiganya ditangkap penyidik KPK Agustus lalu karena diduga melakukan transaksi suap. Dalam penangkapan, penyidik menyita Rp 1,5 miliar yang ditaruh dalam kardus bekas bungkus durian. Pemberian suap diduga terkait program PPIDT di Kemnakertrans senilai Rp 500 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Muhaimin Iskandar dan empat pimpinan Badan Anggaran DPR, yaitu Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Linrung, dan Olly Dondokambey. Penyidik juga telah memeriksa Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Menurut Dadong, pemeriksaan terhadap dirinya itu adalah yang terakhir sebelum kasusnya dilimpahkan ke persidangan. Pemeriksaan kemarin hanya untuk menegaskan berita acara pemeriksaan sebelumnya. ”Jadi, hanya menjelaskan saja dari BAP-BAP sebelumnya,” ujarnya. (ray)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com