Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Tak Intervensi Kasus Mochtar

Kompas.com - 12/10/2011, 17:27 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak dapat melakukan intervensi atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung sehingga membebaskan terdakwa korupsi Mochtar Mohamad, Wali Kota Bekasi (nonaktif). Julian mengatakan, konstitusi telah mengatur kewenangan lembaga kehakiman.

"Presiden adalah seseorang yang menghormati dan taat hukum. Presiden tentu dalam kapasitas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan menjalankan amanat UU. Bilamana itu berkaitan dengan ranah atau domain di bidang yudikatif atau kehakiman, kita tahu itu sudah diatur dalam UUD Pasal 24 bahwa kekuasaan kehakiman itu ada di MA dan juga bidang-bidang kehakiman lainnya," kata Julian kepada para wartawan di Bina Graha, Jakarta, Rabu (12/10/2011).

Julian mengatakan, jika putusan tersebut mencederai rasa keadilan, ada proses hukum yang dapat ditempuh seperti pengajuan kasasi. Ditambahkan Julian, Presiden hanya memiliki hak untuk memberikan amnesti, grasi, abolisi, dan rehabilitasi.

Sebelumnya, Mochtar didakwa melakukan penyalahgunaan keuangan dan penyuapan. Tindakan Mochtar berpotensi merugikan uang negara sebesar Rp 639 juta. Ia dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa dari KPK, I Ketut Sumadana. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Azharyadi. Ini pertama kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi dikalahkan terdakwa korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta menegaskan, KPK bakal melihat kemungkinan terjadinya tindak pidana dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Pengadilan Tipikor Bandung tiga kali membuat putusan bebas dalam kasus korupsi yang diduga melibatkan kepala daerah. Sebelum Mochtar, Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor (nonaktif) Ahmad Ru'yat juga dibebaskan. Keduanya didakwa kejaksaan.

Johan menilai, setiap perkara yang dilimpahkan ke pengadilan selalu disertai bukti kuat. Putusan bebas untuk Mochtar itu menjadi sejarah karena pertama kalinya KPK kalah melawan terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor.

Wakil Ketua KPK M Jasin menyatakan, KPK prihatin atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung. Namun, ia meminta agar putusan tersebut tidak dianggap sebagai bukti kegagalan KPK. KPK akan mengajukan kasasi atas putusan itu. Ia juga meminta Komisi Yudisial memantau majelis hakim yang memutuskan bebas terhadap Mochtar.

Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Selasa, menuturkan, KY akan mendalami putusan bebas terhadap Mochtar. "Ada tim khusus yang diturunkan ke sana," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Nasional
    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Nasional
    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Nasional
    Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

    Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

    Nasional
    Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

    Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

    Nasional
    Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

    Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

    Nasional
    Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

    Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

    Nasional
    Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

    Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

    Nasional
    Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

    Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

    Nasional
    Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

    Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

    Nasional
    Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

    Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

    Nasional
    Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

    Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

    Nasional
    Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

    Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com