JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak dapat melakukan intervensi atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung sehingga membebaskan terdakwa korupsi Mochtar Mohamad, Wali Kota Bekasi (nonaktif). Julian mengatakan, konstitusi telah mengatur kewenangan lembaga kehakiman.
"Presiden adalah seseorang yang menghormati dan taat hukum. Presiden tentu dalam kapasitas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan menjalankan amanat UU. Bilamana itu berkaitan dengan ranah atau domain di bidang yudikatif atau kehakiman, kita tahu itu sudah diatur dalam UUD Pasal 24 bahwa kekuasaan kehakiman itu ada di MA dan juga bidang-bidang kehakiman lainnya," kata Julian kepada para wartawan di Bina Graha, Jakarta, Rabu (12/10/2011).
Julian mengatakan, jika putusan tersebut mencederai rasa keadilan, ada proses hukum yang dapat ditempuh seperti pengajuan kasasi. Ditambahkan Julian, Presiden hanya memiliki hak untuk memberikan amnesti, grasi, abolisi, dan rehabilitasi.
Sebelumnya, Mochtar didakwa melakukan penyalahgunaan keuangan dan penyuapan. Tindakan Mochtar berpotensi merugikan uang negara sebesar Rp 639 juta. Ia dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa dari KPK, I Ketut Sumadana. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Azharyadi. Ini pertama kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi dikalahkan terdakwa korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta menegaskan, KPK bakal melihat kemungkinan terjadinya tindak pidana dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Pengadilan Tipikor Bandung tiga kali membuat putusan bebas dalam kasus korupsi yang diduga melibatkan kepala daerah. Sebelum Mochtar, Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor (nonaktif) Ahmad Ru'yat juga dibebaskan. Keduanya didakwa kejaksaan.
Johan menilai, setiap perkara yang dilimpahkan ke pengadilan selalu disertai bukti kuat. Putusan bebas untuk Mochtar itu menjadi sejarah karena pertama kalinya KPK kalah melawan terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor.
Wakil Ketua KPK M Jasin menyatakan, KPK prihatin atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung. Namun, ia meminta agar putusan tersebut tidak dianggap sebagai bukti kegagalan KPK. KPK akan mengajukan kasasi atas putusan itu. Ia juga meminta Komisi Yudisial memantau majelis hakim yang memutuskan bebas terhadap Mochtar.
Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Selasa, menuturkan, KY akan mendalami putusan bebas terhadap Mochtar. "Ada tim khusus yang diturunkan ke sana," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.