JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengevaluasi surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum, yang menangani perkara korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, KPK juga akan menggelar rapat evaluasi bersama pimpinan, direktur penuntutan, dan jaksa untuk mempersiapkan kasasi terhadap putusan bebas Mochtar yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa (11/10/2011).
"Jadi, semua dokumen yang berkaitan dengan persidangan akan kami kumpulkan untuk dievaluasi lebih lanjut. KPK juga akan mempelajari rekaman CCTV di persidangan," kata Johan di Jakarta, Rabu (12/10/2011).
KPK bekerja sama dengan universitas-universitas di Bandung merekam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung. Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memutus bebas Mochtar dari tuntutan 12 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta.
Terhadap putusan tersebut, tim JPU akan mengajukan kasasi. Anggota tim JPU, Ketut Sumadana, juga menolak jika dikatakan dakwaannya lemah sehingga hakim memutus bebas.
JPU mendakwa Mochtar melakukan empat perbuatan tindak pidana korupsi, yakni menyalahgunakan uang APBD Kota Bekasi senilai Rp 639 juta untuk kepentingan pribadi, menyuap anggota DPRD senilai Rp 4 miliar terkait pengesahan RAPBD menjadi APBD, suap sebesar Rp 800 juta kepada pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan, dan melakukan permufakatan jahat untuk menjadikan Kota Bekasi pemenang Adipura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.