JAKARTA, KOMPAS.com - Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR akan meminta penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kasus yang diadukan mantan calon anggota legislatif dari Partai Hanura, Muhammad Syukur Mandar.
"Hari Rabu pekan depan akan kita panggil Ketua KPU (Abdul Hafiz Anshary) dan Bawaslu," kata Ketua Panja Mafia Pemilu Chaeruman Harahap di Komplek DPR, Rabu (12/10/2011).
Siang tadi, Syukur, mantan caleg dari Daerah Pemilihan Halmahera Barat, Maluku Utara, itu menemui Chaeruman. Dia meminta Panja mengambil sikap terkait kasusnya.
Chaeruman mengatakan, menurut Syukur, perolehan suaranya dirubah di KPU Pusat. Syukur mengklaim berhak mendapatkan kursi caleg berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat provinsi.
"Semua menyangkut kepada teknis penyelenggaran pemilu yang dilakukan KPU. Nanti akan kita lihat bagaimana cara merubahnya (perolehan suara), kalau betul dirubah di KPU. Kalau itu bisa dilakukan, tentu terhadap yang lain bisa dilakukan. Ini yang akan kita lihat," ucap Chaeruman.
Salah kaprah
Chaeruman menilai terjadi salah pemahaman mengenai dikirimnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh Bareskrim Polri kepada Kejaksaan terkait laporan Syukur. Polri menyebut Ketua KPU sebagai tersangka dalam SPDP. Belakangan, Polri meralat. Seharusnya dituliskan terlapor.
Menurut Chaerul, seharusnya tidak ada penyebutan tersangka dalam SPDP. "Dalam memulai penyidikan, belum jelas siapa tersangka karena tugas penyidik lah untuk menemukan siapa tersangkanya. Artinya, pada akhir penyidikannya baru ditetapkan tersangka," kata mantan jaksa itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.