JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu hakim anggota yang menangani perkara Walikota Bekasi Mochtar Mohamad disebut pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi di daerah, namun diputus bebas pada tingkat kasasi. Hakim tersebut adalah hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya merupakan anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
"KY sudah dengar kalau salah satu hakim Tipikor Bandung pernah di vonis korupsi di daerah, kabarnya dibebaskan di tingkat kasasi," kata Wakil Ketua KY Bidang Pengawasan Suparman Marzuki saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/10/2011).
Hakim itu bernama Ramlan Comel. Berdasarkan pemberitaan Koran Tempo, Ramlan terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana overhead di PT Bumi Siak Pusako Riau dan divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ramlan juga menjadi hakim anggota yang memutus bebas Bupati Subang Eep Hidayat.
Terkait adanya hakim tipikor yang memiliki rekam jejak buruk tersebut, Suparman berpendapat bahwa hal itu seharusnya menjadi bahan introspeksi Mahkamah Agung dalam menyeleksi para hakim, terutama hakim Tipikor.
"Agar seharusnya lebih ketat, transparan, dan akuntabilitasnya, dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Jika tidak masyarakat akan semakin tidak percaya terhadap institusi kehakiman. "Masyarakat berhak dapat kepercayaan hakim, kalau hakimnya cacat moral meskipun putusannya bagus, akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hakim," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Tipikor Bandung memvonis bebas Mochtar Mohamad dari tuntutan 12 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta. Adapun hakim yang memutus bebas Mochtar adalah Eka Suharta Winata, Ramlan Comel, dan Azharyadi Pria Kusuma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.