Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Harus Naik Banding

Kompas.com - 12/10/2011, 16:07 WIB
Anwar Hudijono

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ((KPK) harus naik banding atas putusan bebas terhadap Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Mohamad oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Kasus ini merupakan tamparan buat KPK.

Demikian mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Deddy Prihambudi di Surabaya, Rabu (12/10/2011).

Menurut Deddy, kasus ini memang menjadi tanda tanya besar masyarakat karena perkara ini ditangani penyidik dan penuntut dari KPK sehingga mestinya kecil peluang h kim membebaskan terdakwa dengan alasan tuntutan jaksa lemah. Berbeda jika penyidikan oleh Polri dan tuntutan oleh jaksa umum.

Untuk itu perlu dilacak bahwa unsur-unsur dakwaan tersebut lemah secara material, alat buk ti tidak mencukupi. Jika itu benar, sungguh aib besar bagi jajaran Direktorat Penyidikan dan Penuntutan KPK, katanya.

Deddy lebih lanjut mengatakan, selama ini sebenarnya ada dilema bagi hakim tipikor. Pada satu sisi mendapatkan surat dakwaan jaksa yang lemah, alat bukti kurang, tetapi pada sisi lain tetap harus menjatuhkan hukuman kepada terdakwa korupsi karena dipelototi Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan masyarakat.

Perlu diselidiki bagaimana proses rekrutmen hakim tipikor, khususnya di Pengadilan Tip ikor Bandung. Menurut Deddy, selama ini yang terkesan angker dalam pengadilan perkara korupsi baru Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK harus terlibat dalam rekrutmen hakim khusus tipikor, katanya.

Dikatakan, KPK harus melakukan revitalisasi Direktorat Penyid ikan dan Penuntutan KPK karena sebenarnya mereka yang berada di garda depan KPK. Untuk itu, rekrutmen penyidik dan penuntut harus kuat, kualifikasi personilnya harus kongkret.  

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com