Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Minta Klarifikasi Polri dan Kejagung

Kompas.com - 11/10/2011, 18:15 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengklarifikasi kesimpangsiuran status Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, baik kepada ke Kepolisian maupun Kejaksaan Agung. Hafiz disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat terkait hasil Pemilu 2009 di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

"Nanti akan kami klarifikasi kepada Kepolisian dan Kejaksaan seperti apa masalah ini. Apakah betul ada surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) seperti yang dikatakan itu," ujar Komisioner KPU Endang Sulastri di Jakarta, Selasa (11/10/2011).

Direktur I Tipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Sabar Santoso, Senin (10/10/2011), menyampaikan, Polri telah mengirimkan SPDP tertanggal 15 Agustus 2011 kepada Kejaksaan Agung melalui Wakil Jaksa Agung Darmono. Dalam SPDP No.B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum disebutkan bahwa Hafiz ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Agustus 2011. Hafiz dikenakan Pasal 263 dan Pasal 266 KUH-Pidana tentang pemalsuan dan memberikan keterangan palsu pada akta otentik.

Terkait surat SPDP tersebut, menurut Endang, sejauh ini, baik Ketua KPU maupun anggota-anggotanya, belum pernah mendapat keterangan resmi dari pihak kepolisian. Ia menilai, cukup aneh jika polisi sudah menetapkan tersangka, tetapi belum melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut.

"Sampai sekarang KPU itu belum pernah dimintai keterangan dalam konteks penyelidikan, bahkan kalau tersangka kan mesti ada pemberitahuan dong kalau jadi tersangka. Itu pun belum ada," kata Endang.

Gugatan diajukan calon anggota legislatif dari Partai Hanura Dapil Halmahera Barat, Maluku Utara, Muhammad Syukur Mandar. Pihak tergugat tidak hanya Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, tetapi juga komisioner KPU, yaitu I Gede Putu Artha, Endang Sulastri, Syamsul Bahri, dan Abdul Aziz. Dalam jumpa pers di Gedung DPR pada 5 Juli 2011, Syukur mengatakan bahwa pimpinan dan komisioner KPU dilaporkan karena telah melakukan tindak pidana pemalsuan terkait hasil Pemilu 2009, yang didasari pada kriteria.

Kesimpangsiuran kasus tersebut muncul ketika Kepala Badan dan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman membantah bahwa Hafiz telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Komisaris Jenderal Sutarman, sampai saat ini belum ada saksi-saksi yang diperiksa termasuk Syukur.

"Pemeriksaan saksi-saksi meliputi anggota KPU Halmahera Barat, kemudian siapa-siapa yang membuat dan menetapkan surat suara dari KPU Halmahera Barat, lalu siapa yang menetapkan suara di KPU pusat. Itu kan ada prosesnya, baru pimpinan KPU tanda tangan. Prosesnya itu belum kami periksa," kata Komisaris Jenderal Sutarman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

    Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

    Nasional
    Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

    Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

    Nasional
    DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi 'Online' ke MKD

    DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi "Online" ke MKD

    Nasional
    Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

    Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

    Nasional
    PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

    PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

    Nasional
    Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

    Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

    Nasional
    Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

    Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

    Nasional
    Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

    Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

    Nasional
    BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

    BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

    Nasional
    Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

    Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

    Nasional
    Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

    Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

    Nasional
    Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

    Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

    Nasional
    Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

    Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

    Nasional
    PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

    PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

    Nasional
    Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

    Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com