Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung: Polri Belum Minta Cekal Hafiz Anshary

Kompas.com - 11/10/2011, 17:56 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyebutkan saat ini belum menerima permintaan cekal dari Markas Besar Polri terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Anzhary. Meskipun menurut Kejaksaan Agung, Hafiz telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan pemalsuan surat hasil Pemilu Legislatif 2009 untuk Daerah Pemilihan Halmahera Barat, Maluku Utara, oleh Mabes Polri.

"Sampai saat ini belum ada permintaan (pencekalan)," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Edwin P Situmorang di Kejaksaan Agung, Selasa (11/10/2011).

Menurutnya, tanpa harus meminta pada Kejaksaan Agung, kepolisian juga dapat melakukan pencekalan terhadap tersangka. Namun, jika Polri meminta maka Kejaksaan Agung wajib memenuhi permintaan tersebut.

"Undang-Undang kepolisian memberikan juga hak kepada kepolisian untuk melakukan pencekalan 14 hari dalam keadaan mendesak. Boleh dia melakukan itu," sambungnya.

Seperti yang diketahui, berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Agung dari Bareskrim Polri, Spdp.No.B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum, tertanggal 15 Agustus 2011 lalu, Hafiz Anshary telah ditetapkan jadi tersangka. Ia dilaporkan oleh Muhammad Syukur Mandar, calon anggota DPR dari Partai Hati Nurani Rakyat dari Daerah Pemilihan Maluku Utara.

Syukur saat itu gagal menjadi caleg DPR RI 2009-2014. Ia melapor karena merasa dicurangi saat Pemilu 2009. Menurut Syukur, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil pemilu mendasarkan pada hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat dan KPU Provinsi Maluku Utara yang sudah diubah oleh KPU pusat secara sporadis tanpa memberi kesempatan saksi untuk mengklarifikasi data.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

    Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

    Nasional
    Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

    Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

    Nasional
    Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

    Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

    Nasional
    BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

    BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

    Nasional
    Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

    Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

    Nasional
    Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

    Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

    Nasional
    Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

    Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

    Nasional
    Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

    Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

    Nasional
    PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

    PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

    Nasional
    Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

    Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

    Nasional
    KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

    KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

    Nasional
    Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

    Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

    Nasional
    Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

    Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

    Nasional
    KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

    KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

    Nasional
    Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

    Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com