JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka atas Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary benar-benar telah dilakukan oleh Mabes Polri.
Hal ini disampaikan karena, sejak isu tersebut bergulir, terjadi informasi yang simpang siur. Mabes Polri membantah pernyataan Wakil Jaksa Agung Darmono yang menyebutkan Polri telah menetapkan Hafiz Anshary menjadi tersangka dalam kasus kasus pemalsuan surat hasil Pemilu Legislatif 2009 untuk daerah pemilihan Halmahera Barat, Maluku Utara.
"Saya berniat untuk memperjelas masalah ini sehingga tidak ada lagi kesimpangsiuran di masyarakat dan tidak menyebutkan bahwa Wakil Jaksa Agung Darmono memberikan keterangan tak berdasar. Saya pertegas, benar Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Dalam surat tersebut ada nama tersangka, Prof AHA dan kawan-kawan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Noor Rachmad dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (11/10/2011).
Noor juga menunjukkan surat tertanggal 27 Juli 2011 yang dikirimkan pada Kejaksaan Agung pada 15 Agustus 2011. Dalam surat bernomor B/81-DP/VII/2011 Dit Pidum tertera jelas nama Hafiz Anshary di atasnya sebagai tersangka.
"Ini surat resminya. Surat ini ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Polisi Agung Sabar Santoso," jelas Noor sambil memegang selembar surat SPDP itu dan menunjukkan kepada wartawan.
Ia juga menyatakan, Kejaksaan Agung telah menunjuk secara resmi tim jaksa yang bertugas memantau perkembangan penyidikan (P16).
Ditanya mengenai bantahan Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka Hafiz Anshary, ini jawaban Noor. "Monggo, silakan bantahan. Tapi, inilah informasi yang sudah saya sampaikan," tukasnya.
Simpang siur
Status tersangka atas Ketua KPU simpang siur sepanjang sore kemarin. Direktur I Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Agung Sabar Santoso, Senin (10/10/2011), menyampaikan, Polri telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Agustus 2011 ke Kejaksaan Agung.
Dalam SPDP disebut, Hafiz ditetapkan tersangka sejak 15 Agustus 2011 lalu. Hafiz dikenakan Pasal 263 dan Pasal 266 KUH-Pidana tentang pemalsuan dan memberikan keterangan palsu pada akta otentik.
Gugatan diajukan calon anggota legislatif dari Partai Hanura, Dapil Halmahera Barat, Maluku Utara, Muhammad Syukur Mandar. Pihak tergugat tidak hanya Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, tapi juga komisioner KPU I Gede Putu Artha, Endang Sulastri, Syamsul Bahri, dan Abdul Aziz.
Dalam jumpa pers di Gedung DPR 5 Juli 2011 lalu, Syukur mengatakan pelaporan pimpinan dan komisioner KPU karena telah melakukan tindak pidana pemalsuan terkait hasil Pemilu 2009, yang didasari pada kriteria.
Senin malam, Kepala Badan dan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman membantah bahwa Hafiz telah ditetapkan sebagai tersangka. "Belum ditetapkan sebagai tersangka, SPDP dikirim ke Kejagung atas laporan polisi Syukur Mandar, terhadap terlapor ketua KPU," ujar Sutarman melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin.
Bahkan, hingga pagi tadi Sutarman kembali menegaskan bahwa Hafiz belum menjadi tersangka karena belum ada saksi-saksi yang diperiksa, termasuk Syukur. Ia juga menegaskan belum ada bukti cukup untuk penetapan tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.