JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai kesimpulan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pimpinan KPK sudah tepat. Kesimpulan tersebut, menurut Mahfud, sudah sangat terbuka disampaikan oleh tujuh anggota komite etik.
"Saya kira kita harus percaya itu sudah sangat terbuka kesimpulannya, jadi ada yang dissenting opinion, ada yang bulat. Saya kira itu hasil yang sudah tepat, karena kita membentuk komite itu untuk mencari suatu kesimpulan," ujar Mahfud di Jakarta, Jumat (7/10/2011).
Hasil Komite Etik menyimpulkan, empat pimpinan KPK, yakni Busyro Muqoddas, Chandra M Hamzah, M Jasin, dan Haryono Umar terbebas dari pelanggaran pidana dan etika. Namun, terjadi perbedaan pendapat anggota Komite Etik terhadap pemeriksaan Chandra dan Haryono yang disebut melakukan pelanggaran ringan kode etik.
Komite Etik juga menyimpulkan bahwa mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Sekretaris Jenderal KPK Bambang Praptono Sunu terbukti melakukan pelanggaran ringan kode etik pegawai KPK.
Dikatakan Mahfud, hasil tersebut juga sudah disampaikan oleh orang-orang yang dikenal memiliki kredibel dalam bidang tersebut. Mahfud mengharapkan agar kesimpulan tersebut tidak terus dijadikan polemik terus menerus.
"Yang terpenting menurut saya itu hasil yang harus kita terima, disamping mereka (komite etik) itu orang-orang yang baik, dan sudah sangat terbuka penyampaiannya," kata Mahfud.
Para pimpinan dan pegaawai KPK diperiksa Komite Etik KPK terkait pernyataan M Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, yang menyebutkan sejumlah pimpinan KPK melakukan pertemuan dengan dirinya dan orang lain.
Keempatnya diduga melanggar kode etik pimpinan KPK. Komite Etik bekerja sekitar dua bulan dipimpin Abdullah Hehamahua. Selama itu, mereka memeriksa 37 orang, terdiri dari 4 unsur pimpinan KPK, 4 pejabat KPK, 17 saksi dari eksternal KPK, dan 12 saksi internal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.