JAKARTA, KOMPAS.com — Perbedaan pendapat atau dissenting opinion terjadi dalam pengambilan keputusan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi. Tiga anggota Komite Etik berpendapat bahwa Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah dan Haryono Umar, melakukan pelanggaran etika ringan. Namun, karena empat anggota lainnya berpendapat sebaliknya, Chandra dan Haryono bebas dari pelanggaran etik.
Kesimpulan itu diumumkan Komite Etik pada Rabu (5/10/2011). Namun, hingga kini tidak juga diungkap siapa saja anggota Komite Etik yang berbeda pendapat itu.
"Itu yang tidak boleh dikasih tahu. Saya enggak berani kasih tahu juga karena ada ketentuannya," kata Wakil Ketua Komite Etik KPK Said Zainal Abidin, Jumat (7/10/2011) di Jakarta.
Said mengatakan, tujuh anggota Komite Etik telah sepakat untuk tidak merinci siapa-siapa saja yang memiliki pendapat berbeda. Said tetap bungkam ketika ditanya apakah anggota yang berbeda pendapat itu berasal dari eksternal atau internal KPK.
"Memang kami sampai sekarang belum membuka. Itu kesepakatan bersama. Nanti kalau ada yang dari luar, ya terserahlah. Dua-duanya enggak boleh dikasih tahu," ucapnya.
Komite Etik beranggotakan unsur internal dan eksternal KPK. Kesepakatan Komite Etik untuk tidak mengungkapkan siapa anggota Komite Etik yang berbeda pendapat tersebut menimbulkan tanda tanya.
Sejumlah kalangan menilai publik tetap harus mengetahui rinci soal keputusan Komite Etik tersebut. Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mengusulkan agar Komite Etik lebih terbuka memperlihatkan siapa anggotanya yang melihat adanya pelanggaran kode etik pimpinan KPK dan siapa yang menoleransi habis-habisan.
"Dissenting opinion itu membuktikan adanya sebuah pelanggaran. Walaupun cuma tiga orang, mestinya dibuka siapa yang berbeda itu," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.