Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesimpulan Komite Etik Bisa Timbulkan Polemik

Kompas.com - 06/10/2011, 12:10 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Keputusan Komite Etik yang terpecah (ada pendapat berbeda/dissenting opinion) terhadap dua Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Haryono Umar rentan memicu polemik baru.

Publik akan bertanya-tanya, kenapa suara anggota komite bisa terpecah? Kenapa empat angggota komite memutuskan keduanya tidak bersalah, sementara tiga anggota lain menyatakan keduanya bersalah?

Hal itu disampaikan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril, menanggapi keputusan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Rabu sore kemarin, yang memutuskan bahwa Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Sekjen KPK Bambang Praptono Sunu telah melanggar etika ringan. Sedangkan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Haryono Umar tidak bersalah meski dengan catataan tiga dari total tujuh anggota Komite Etik menganggap keduanya melanggar kode etik ringan.

Menurut Oce Madril, keputusan dengan tiga dari tujuh anggota Komite Etik berbeda pendapat soal Chanda dan Haryono itu bisa mengundang rasa penasaran masyarakat. Siapa saja yang sepakat membebaskan keduanya, juga siapa yang menyatakan keduanya melanggar etika ringan? Namun, bagi Oce Madril, Chandra dan Haryono tetap telah mendapat catatan khusus.

"Meski empat anggota Komite menyimpulkan Chandra dan Haryono tidak bersalah, kita tidak bisa menafikan pendapat tiga anggota lain yang menilai keduanya melanggar kode etik ringan. Artinya, kedua orang itu telah memiliki cacat dalam hal perilaku etik," katanya.

Cacat etis pada Chandra dan Haryono itu akan membebani, bahkan memberi peluang bagi pihak luar untuk mempertanyakan kredibilitas lembaga tersebut. Atas hal itu, pimpinan KPK sebaiknya menindaklanjuti dengan memberikan peringatan sesuai mekanisme dan aturan di KPK.

Adapun Ade Raharja dan Bambang Sapto yang diputuskan telah melakukan pelanggaran ringan, sebaiknya mundur saja dari KPK. "Keduanya secara bulat telah dianggap cacat, dan KPK tidak boleh menolerir pelanggaran etik, meskipun kecil," kata Oce Madril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Nasional
    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Nasional
    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Nasional
    Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

    Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

    Nasional
    Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

    Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

    Nasional
    Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

    Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

    Nasional
    Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

    Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

    Nasional
    Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

    Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

    Nasional
    Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

    Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

    Nasional
    Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

    Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

    Nasional
    Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

    Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

    Nasional
    Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

    Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

    Nasional
    Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

    Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com