JAKARTA, KOMPAS.com- Keputusan Komite Etik yang terpecah (ada pendapat berbeda/dissenting opinion) terhadap dua Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Haryono Umar rentan memicu polemik baru.
Publik akan bertanya-tanya, kenapa suara anggota komite bisa terpecah? Kenapa empat angggota komite memutuskan keduanya tidak bersalah, sementara tiga anggota lain menyatakan keduanya bersalah?
Hal itu disampaikan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril, menanggapi keputusan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Rabu sore kemarin, yang memutuskan bahwa Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Sekjen KPK Bambang Praptono Sunu telah melanggar etika ringan. Sedangkan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Haryono Umar tidak bersalah meski dengan catataan tiga dari total tujuh anggota Komite Etik menganggap keduanya melanggar kode etik ringan.
Menurut Oce Madril, keputusan dengan tiga dari tujuh anggota Komite Etik berbeda pendapat soal Chanda dan Haryono itu bisa mengundang rasa penasaran masyarakat. Siapa saja yang sepakat membebaskan keduanya, juga siapa yang menyatakan keduanya melanggar etika ringan? Namun, bagi Oce Madril, Chandra dan Haryono tetap telah mendapat catatan khusus.
"Meski empat anggota Komite menyimpulkan Chandra dan Haryono tidak bersalah, kita tidak bisa menafikan pendapat tiga anggota lain yang menilai keduanya melanggar kode etik ringan. Artinya, kedua orang itu telah memiliki cacat dalam hal perilaku etik," katanya.
Cacat etis pada Chandra dan Haryono itu akan membebani, bahkan memberi peluang bagi pihak luar untuk mempertanyakan kredibilitas lembaga tersebut. Atas hal itu, pimpinan KPK sebaiknya menindaklanjuti dengan memberikan peringatan sesuai mekanisme dan aturan di KPK.
Adapun Ade Raharja dan Bambang Sapto yang diputuskan telah melakukan pelanggaran ringan, sebaiknya mundur saja dari KPK. "Keduanya secara bulat telah dianggap cacat, dan KPK tidak boleh menolerir pelanggaran etik, meskipun kecil," kata Oce Madril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.