JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menilai keputusan Komite Etik harus dijadikan pelajaran penting bagi seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Bambang, hal tersebut harus dilakukan agar KPK dapat kembali mendapat kepercayaan di mata publik. "Keputusan Komite Etik harus dijadikan pelajaran penting bagi pimpinan KPK untuk tidak lagi 'main mata' dengan kelompok tertentu agar perang melawan korupsi tidak tebang pilih," ujar Bambang kepada Kompas.com, di Jakarta, Kamis (6/10/2011).
Hasil Komite Etik menyimpulkan, empat pimpinan KPK, yakni Busyro Muqoddas, Chandra M Hamzah, M Jasin, dan Haryono Umar terbebas dari pelanggaran pidana dan etika.
Namun, terjadi perbedaan pendapat anggota Komite Etik terhadap pemeriksaan Chandra dan Haryono yang disebut melakukan pelanggaran ringan kode etik. Komite Etik juga menyimpulkan bahwa mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Sekretaris Jenderal KPK Bambang Praptono Sunu terbukti melakukan pelanggaran ringan kode etik pegawai KPK.
Dikatakan Bambang, putusan komite etik tersebut akhirnya menjawab pertanyaan publik mengenai dugaan adanya "permainan" di internal KPK. Bambang berharap pimpinan KPK dapat lebih menjalankan tugas-tugasnya dengan tanggung jawab yang besar agar tidak menimbulkan kesan negatif di masyarakat.
"Poinnya itu saat ada pertemuan pimpinan KPK dengan petinggi partai. Terlepas benar atau tidaknya ada suap atau membicarakan kasus. Anas, Saan, Benny, dan Nazar kan petinggi partai walaupun belum jadi ketua umum dan bendahara umum. Yang bersangkutan waktu itu kan salah satu ketua dan wakil bendahara. Ini yang harus diperhatikan lebih serius," tegas Bambang.
Para pimpinan dan pegaawai KPK diperiksa Komite Etik KPK terkait pernyataan M Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, yang menyebutkan sejumlah pimpinan KPK melakukan pertemuan dengan dirinya dan orang lain. Keempatnya diduga melanggar kode etik pimpinan KPK.
Komite Etik bekerja sekitar dua bulan dipimpin Abdullah Hehamahua. Selama itu, mereka memeriksa 37 orang, terdiri dari 4 unsur pimpinan KPK, 4 pejabat KPK, 17 saksi dari eksternal KPK, dan 12 saksi internal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.