Bandar Lampung, Kompas
Johny Nelson Simanjuntak, Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, dalam jumpa pers, Selasa (27/9) di Bandar Lampung, mengatakan, indikasi pelanggaran HAM ini terkuak dari hasil penyelidikan Komnas HAM di lapangan beberapa hari terakhir.
Ia mengatakan, upaya penggusuran yang dilakukan aparat gabungan terhadap permukiman di Register 45, salah satunya di wilayah Tugu Roda (Suay Umpu) Mesuji pada 8 September lalu, sarat kekerasan dan intimidasi. ”Sebagian warga jadi stres. Bahkan, sempat ada yang terpukul, menjadi sulit berbicara. Eksesnya, ada tiga orang yang akhirnya meninggal,” ujarnya.
Johny menjelaskan, akibat penggusuran itu, sekitar 800 keluarga kehilangan tempat tinggal dan mata pencarian. Ratusan anak putus sekolah. Hingga kini, sebagian dari mereka masih mengungsi di di Moro-Moro Way Serdang dan Sesat Agung, Tulang Bawang.
Yang ia sesalkan pula, sejumlah oknum aparat, memanfaatkan keuntungan dari kegiatan penertiban itu. ”Terjadi pula perampasan harta benda warga, diantaranya singkong siap panen. Sekitar 200 ternak kambing hilang,” ungkapnya.
Dalam penertiban di daerah lainnya yang juga dianggap aparat masuk di dalam kawasan Register 45, misalnya di Desa Talang Gunung, sempat pula terjadi insiden yang menewaskan seorang warga. Sekitar 152 warga yang tinggal di daerah ini kemudian dipenjara karena dituduh sebagai provokator.
”Total ada 5.000 keluarga yang kini menyebar jadi tunawisma menyusul penggusuran itu,” tuturnya. Padahal, sebagian besar kawasan yang didiami warga ini merupakan tanah adat milik marga Megouw Pak. (JON)