Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Temukan Indikasi Pelanggaran HAM

Kompas.com - 28/09/2011, 03:34 WIB

Bandar Lampung, Kompas - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam penggusuran permukiman petani penggarap di kawasan hutan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada 8 September lalu. Kini, sebagian petani masih mengungsi, sementara sejumlah harta dan hak mereka terampas.

Johny Nelson Simanjuntak, Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, dalam jumpa pers, Selasa (27/9) di Bandar Lampung, mengatakan, indikasi pelanggaran HAM ini terkuak dari hasil penyelidikan Komnas HAM di lapangan beberapa hari terakhir.

Ia mengatakan, upaya penggusuran yang dilakukan aparat gabungan terhadap permukiman di Register 45, salah satunya di wilayah Tugu Roda (Suay Umpu) Mesuji pada 8 September lalu, sarat kekerasan dan intimidasi. ”Sebagian warga jadi stres. Bahkan, sempat ada yang terpukul, menjadi sulit berbicara. Eksesnya, ada tiga orang yang akhirnya meninggal,” ujarnya.

Johny menjelaskan, akibat penggusuran itu, sekitar 800 keluarga kehilangan tempat tinggal dan mata pencarian. Ratusan anak putus sekolah. Hingga kini, sebagian dari mereka masih mengungsi di di Moro-Moro Way Serdang dan Sesat Agung, Tulang Bawang.

Yang ia sesalkan pula, sejumlah oknum aparat, memanfaatkan keuntungan dari kegiatan penertiban itu. ”Terjadi pula perampasan harta benda warga, diantaranya singkong siap panen. Sekitar 200 ternak kambing hilang,” ungkapnya.

Dalam penertiban di daerah lainnya yang juga dianggap aparat masuk di dalam kawasan Register 45, misalnya di Desa Talang Gunung, sempat pula terjadi insiden yang menewaskan seorang warga. Sekitar 152 warga yang tinggal di daerah ini kemudian dipenjara karena dituduh sebagai provokator.

”Total ada 5.000 keluarga yang kini menyebar jadi tunawisma menyusul penggusuran itu,” tuturnya. Padahal, sebagian besar kawasan yang didiami warga ini merupakan tanah adat milik marga Megouw Pak. (JON)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com