Jakarta, Kompas -
Di sisi lain, masyarakat belum peduli. Animo masyarakat untuk mendapatkan informasi publik yang berkaitan dengan kepentingannya juga masih rendah.
Hal itu dikatakan anggota Komisi Informasi Pusat (KIP), Ramly Amin Simbolon, dalam diskusi tentang memaksimalkan peran strategis media massa dalam implementasi UU No 14/ 2008, Selasa (27/9), di Jakarta.
Hingga 23 Agustus 2011, satu tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 untuk melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik, masih banyak badan publik negara yang belum menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pula. Padahal, keberadaan pejabat itu adalah untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses informasi dan demi perbaikan pelayanan badan publik tersebut sendiri.
Hingga kini masyarakat masih sulit mendapatkan informasi. Berdasarkan data per 26 September 2011 di KIP, dari 369 permohonan penyelesaian sengketa informasi yang teregistrasi, angka ini sejak UU diberlakukan pada 30 September 2010, sebagian besar adalah permintaan masyarakat selaku pemohon informasi tak ditanggapi sama sekali, atau tak ditanggapi sebagaimana mestinya. Dari jumlah itu, penolakan pemberian informasi dengan alasan dikecualikan, dapat dihitung dengan jari.
Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Freddy Tulung, peran media massa nasional sangat penting untuk mendorong pelaksanaan UU No 14/2008. Melalui pemberitaan, selain bisa memberi tekanan kepada badan publik juga dapat mengadvokasi masyarakat.