Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komite Etik Tunda Umumkan Hasil Pemeriksaan

Kompas.com - 23/09/2011, 12:49 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah memperoleh kesimpulan dari pemeriksaan yang selama ini dilakukan. Namun, karena masih dalam bentuk draf kasar, hasil pemeriksaan tersebut belum dapat disampaikan kepada publik.

"Belum bisa diumumkan sekarang," ujar anggota Komite Etik, Syaffi Maarif, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2011).

Sejauh ini, Komite Etik telah memeriksa beberapa orang baik dari internal maupun eksternal KPK terkait tudingan M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap wisma atlet.

Dari Internal KPK, Komite Etik telah memeriksa Ketua KPK Busyro Muqoddas, Wakil Ketua KPK M Jasin, Haryono Umar, mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, dan Juru Bicara KPK Johan Budi. Adapun dari pihak eskternal KPK di antaranya adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa dan Benny K Harman; serta jurnalis warga, Iwan Piliang.

Komite Etik pun berencana merampungkan hasil pemeriksaan tersebut pada Jumat ini. Maarif membenarkan, seharusnya Komite Etik mengumumkan hasil penyelidikan tersebut pada Jumat ini. Namun, penundaan itu juga terjadi karena beberapa pimpinan KPK tidak lengkap. "Ada yang ke Italia dan India. Jadi, mungkin nanti hasilnya baru bisa diumumkan minggu pertama Oktober atau tanggal 6 Oktober depan. Jadi, tunggu saja, belum bisa hari ini," kata pria yang akrab dipanggil Buya ini.

Komite Etik KPK bertugas membuktikan dugaan pelanggaran etika oleh pimpinan KPK, menindaklanjuti tudingan Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus wisma atlet.

Saat buron, Nazaruddin menuding Jasin dan Chandra merekayasa kasusnya dan menerima uang. Keduanya itu disebut bersekongkol dengan Anas. Selain itu, Nazaruddin menuding Chandra dan Ade Rahardja mengadakan pertemuan dengan Anas yang isinya menyepakati skenario kasus wisma atlet.

Sebagai gantinya, Chandra dan Ade akan diloloskan dalam seleksi calon pimpinan KPK periode 2011-2015. Diketahui, keduanya gagal dalam seleksi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

    Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

    Nasional
    Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

    Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

    Nasional
    Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

    Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

    Nasional
    Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

    Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

    Nasional
    Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

    Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

    Nasional
    Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

    Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

    Nasional
    Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

    Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

    Nasional
    Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

    Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

    Nasional
    Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

    Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

    Nasional
    Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

    Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

    Nasional
    Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

    Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

    Nasional
    Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

    Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

    [POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

    Nasional
    Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

    Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com