JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Freeport Indonesia, Juli Parorongan, menyampaikan, bahwa SPSI meminta pengupahan dilakukan per jam. Ini didasarkan atas besarnya keuntungan dan pendapatan yang dihasilkan PT Freeport Indonesia.
"Sehingga kami mengajukan penyesuian pengupahan sebagaimana selama ini beredar. Kami minta pengupahan disesuaikan ke depannya itu (sebesar) 17,5 dollar AS-43 dollar AS per jam. Hal ini didasari pada pendapatan perusahaan dan kemampuan perusahaan," ujar Juli, di Jakarta, Kamis (22/9/2011).
Tidak hanya itu, Juli menambahkan, produktivitas dan kontribusi PT Freeport Indonesia jauh di atas rata-rata dibandingkan dengan perusahaan lain yang tergabung dalam grup FCX (Freeport-McMoRan Copper Gold Inc).
Menurut dia, grup FCX terdiri dari 14 perusahaan, di mana PT Freeport Indonesia memberikan kontribusi sebanyak 50,75 persen kepada FCX pada tahun 2010. "(Jadi) dapat dibayangkan bahwa betapa besarnya keuntungan dan pendapatan yang diraup FCX dari PT Freeport Indonesia," tegas dia.
Kemudian, ia pun berpendapat bahwa pendapatan perusahaan yang sedemikian besar tidak lain karena jerih payah para karyawannya. Sehingga, jika perusahaan semakin maju dan berkembang, maka sudah sepantasnya kesejahteraan karyawan juga turut meningkat.
"Itulah yang kami harapkan. Sehingga kami berharap kepada semua pihak tidak memandang kami, serikat pekerja atau pekerja Pt Freeport Indonesia itu, bahwa tuntutan kami tidak realistis. Tidak realistisnya itu kalau kacamatanya, kacamata bisnis atau pebisnis yang memandang. Tetapi kalau dalam pandangan kami pekerja, dilandaskan pada dasar-dasar yang kami sudah sampaikan, perusahaan ini sangat mampu mengupah kami dan bagi kami sangat realistis," jelas Juli.
Apa yang diminta oleh SPSI ini, kata Juli, sudah mengacu pada perundang-undangan ketenagakerjaan dan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia. "Kami mau sampaikan bahwa di dalam UU yang diatur itu adalah batas minimum. Tetapi tidak diatur tentang batas maksimum. Sehingga plafonnya bagi kami adalah kemampuan perusahaan," tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.