Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan SPSI PT Freeport Indonesia Realistis

Kompas.com - 22/09/2011, 20:21 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Freeport Indonesia, Juli Parorongan, menyampaikan, bahwa SPSI meminta pengupahan dilakukan per jam. Ini didasarkan atas besarnya keuntungan dan pendapatan yang dihasilkan PT Freeport Indonesia.

"Sehingga kami mengajukan penyesuian pengupahan sebagaimana selama ini beredar. Kami minta pengupahan disesuaikan ke depannya itu (sebesar) 17,5 dollar AS-43 dollar AS per jam. Hal ini didasari pada pendapatan perusahaan dan kemampuan perusahaan," ujar Juli, di Jakarta, Kamis (22/9/2011).

Tidak hanya itu, Juli menambahkan, produktivitas dan kontribusi PT Freeport Indonesia jauh di atas rata-rata dibandingkan dengan perusahaan lain yang tergabung dalam grup FCX (Freeport-McMoRan Copper Gold Inc).

Menurut dia, grup FCX terdiri dari 14 perusahaan, di mana PT Freeport Indonesia memberikan kontribusi sebanyak 50,75 persen kepada FCX pada tahun 2010. "(Jadi) dapat dibayangkan bahwa betapa besarnya keuntungan dan pendapatan yang diraup FCX dari PT Freeport Indonesia," tegas dia.

Kemudian, ia pun berpendapat bahwa pendapatan perusahaan yang sedemikian besar tidak lain karena jerih payah para karyawannya. Sehingga, jika perusahaan semakin maju dan berkembang, maka sudah sepantasnya kesejahteraan karyawan juga turut meningkat.

"Itulah yang kami harapkan. Sehingga kami berharap kepada semua pihak tidak memandang kami, serikat pekerja atau pekerja Pt Freeport Indonesia itu, bahwa tuntutan kami tidak realistis. Tidak realistisnya itu kalau kacamatanya, kacamata bisnis atau pebisnis yang memandang. Tetapi kalau dalam pandangan kami pekerja, dilandaskan pada dasar-dasar yang kami sudah sampaikan, perusahaan ini sangat mampu mengupah kami dan bagi kami sangat realistis," jelas Juli.

Apa yang diminta oleh SPSI ini, kata Juli, sudah mengacu pada perundang-undangan ketenagakerjaan dan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia. "Kami mau sampaikan bahwa di dalam UU yang diatur itu adalah batas minimum. Tetapi tidak diatur tentang batas maksimum. Sehingga plafonnya bagi kami adalah kemampuan perusahaan," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

    Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

    Nasional
    Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

    Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

    Nasional
    KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

    KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

    Nasional
    Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

    Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

    Nasional
    Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

    Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

    Nasional
    Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

    Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

    Nasional
    Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

    Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

    Nasional
    Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

    Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

    Nasional
    Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

    Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

    Nasional
    Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

    Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

    Nasional
    Mengganggu Pemerintahan

    Mengganggu Pemerintahan

    Nasional
    Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

    Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

    Nasional
    Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

    Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

    Nasional
    Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

    Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com