Pemerintah Belanda pun diharuskan membayar sejumlah ganti rugi.
Kawasan Rawagede tempat tragedi itu terjadi sekarang terletak di Desa Balongsari, Rawamerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Berondongan senapan mesin tentara Belanda ketika itu menewaskan lebih dari 431 jiwa.
Dalam sejarah di Belanda, ini pertama kali gugatan serupa dimenangkan oleh pengadilan setempat. Belum diketahui apakah Pemerintah Belanda akan naik banding atas putusan ini.
Ada sejumlah hal positif dari dimenangkannya perkara di Den Haag tersebut. Pertama, argumentasi dari pengacara Pemerintah Belanda bahwa gugatan ini telah kedaluwarsa ternyata ditolak oleh majelis hakim. Majelis berpendapat, gugatan terhadap kekejaman kejahatan perang tidak dapat dijadikan dasar untuk menghindar dari kewajiban memberi kompensasi.
Kedua, gugatan secara perdata ini dimenangkan tanpa membuktikan adanya kekejaman kejahatan perang (war crime) terlebih dahulu. Biasanya gugatan perdata hanya bisa dilakukan dan berhasil apabila telah terbukti adanya kekejaman kejahatan perang yang diputus oleh pengadilan.
Ketiga, gugatan perdata ini mengindikasikan negara yang menjajah tidak bisa sekadar menyelesaikan kekejaman kejahatan perang secara bilateral dengan negara yang dijajah. Bahkan, sekadar kompensasi yang diberikan kepada negara yang dijajah, seperti pampasan perang, dianggap tidak memadai.
Para korban dan keluarga korban—melalui putusan Pengadilan Den Haag—diberi kesempatan untuk menggugat pemerintah dari pelaku kekejaman kejahatan perang. Mereka pun berhak atas kompensasi.