Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwas Pilkada Kota Tangerang Dilaporkan ke Bawaslu

Kompas.com - 12/09/2011, 15:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Tangerang untuk Pilgub Banten yang Bersih, Jujur, dan Adil melaporkan Panwas Pilkada Kota Tangerang kepada Badan Pengawas Pemilu, Senin (12/9/2011).

Panwas Pilkada Kota Tangerang dinilai tidak profesional dan tidak independen karena tidak menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Ketua Gerakan Masyarakat Madani (Gemma) Tangerang Drajat Sumarsono menjelaskan, Panwas Pilkada Kota Tangerang tidak memproses laporan Gemma terkait keterlibatan birokrasi dalam kampanye calon gubernur.

Dalam tarawih keliling di Masjid At Taubah, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, 15 Agustus 2011, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Thabrani berceramah, menyampaikan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim mencalonkan diri dalam Pilkada Banten, serta mendoakan supaya Wahidin terpilih.

Hadir pula Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Syaeful Rahman, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sayuti dan Kepala Kantor Arsip Daerah Kota Tangerang Rudi Supardi. Kepala Disporabudpar. Laporan disampaikan 26 Agustus kepada Panwas Pilkada Kota Tangerang dan diterima Ismanto anggota Panwas dan Ketuanya Wahyul Furqon.

Pada 2 September, Panwas keluarkan penghentian pemeriksaan laporan Gemma tanpa klarifikasi riksa saksi terlapor maupun pelapor. Namun, kata Drajat, 5 September Wahyul Furqon masih mengatakan laporan dalam proses pemanggilan klarifikasi.

Anggota Bawaslu Wirdianingsih mengatakan, untuk dugaan pelanggaran jajaran, Bawaslu akan meminta Panwas Pilkada Provinsi Banten memberi arahan kepada Panwas Pilkada Kota Tangerang.

Kendati laporan kadaluarsa karena pelapor hanya memiliki waktu tujuh hari, sedangkan Panwas Pilkada hanya memiliki 14 hari untuk memeriksa kasus. Kendati demikian, kata Wirdianingsih, seharusnya Panwas Pilkada Kota Tangerang tetap dapat menindaklanjuti laporan ini.

Setidaknya Panwas Pilkada Kota Tangerang bisa mengirimkan surat teguran kepada Pemerintah Kota Tangerang karena keterlibatan birokrasi dalam kampanye Pilkada Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com