Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sensus Pajak Harusnya ke Pribadi yang Banyak Pendapatan

Kompas.com - 12/09/2011, 14:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Anggito Abimanyu berpandangan, sensus pajak nasional (SPN) yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu mulai bulan September ini, cenderung fokus ke Wajib Pajak Badan bukan Orang Pribadi. "Sensus (pajak) itu kan masih kepada (WP) Badan, (seperti) warung yang omzetnya miliaran tapi bayar pajak final 3-4 persen," ujar Anggito, dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi XI, DPR RI, Senin (12/9/2011).

Menurut Anggito, sensus seharusnya menyasar WP Orang Pribadi yang mempunyai banyak pendapatan (multi income). "Sekarang masalahnya mana dulu yang dilakukan karena kalau saya menyarankan yang paling urgent orang pribadi sekarang ini. Itu yang sekarang ini potensinya besar tapi belum tergali. Terutama karena banyak orang pribadi yang punya sumber keuangan, sumber penghasilan beberapa macam," tambah dia.

Sementara, lanjut dia, kalau perusahaan yang sudah diaudit kan sudah jelas penghasilannya berapa. Sehingga lebih mudah untuk dilakukan sensus. Jadi, Anggito menuturkan, penerimaan pajak dari orang pribadi harus digenjot.

Terhadap hal ini, ia menambahkan, di luar negeri Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi lebih tinggi daripada PPh Badan. "Saya kira kalau Pak Fuad (Rahmany selaku Dirjen Pajak Kemenkeu) fokus kepada Orang Pribadi, jumlahnya (penerimaan pajak) lumayan," tegas Anggito.

Untuk diketahui, berdasarkan data Dirjen Pajak Kemenkeu, WP Orang Pribadi yang melaporkan SPT baru 8,5 juta WP. Padahal jumlah orang yang bekerja secara aktif ada 110 juta orang. Artinya, rasio SPT terhadap kelompok pekerja aktif hanya 7,73 persen.

Sementara, untuk WP badan usaha, pembayaran pajak yang dilaporkan melalui SPT hanya 466 ribu. Padahal jumlah badan usaha aktif, tanpa usaha mikro, sekitar 12,9 juta WP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com