JAKARTA, KOMPAS.com -- Kepolisian harus menunjukkan obyektivitasnya dalam mengungkap dugaan kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pemilu 2009 di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.
Dengan demikian, menurut Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin, dugaan bahwa Kepolisian telah diintervensi kekuatan politik tertentu dalam menangani kasus yang sarat kepentingan politik ini, dapat ditepis.
"Temuan Tim Investigasi Internal MK dan Panja Mafia Pemilu DPR yang gamblang, sesungguhnya telah menjadi petunjuk kuat bagi Kepolisian untuk membuka tabir aktor intelektual pemalsuan surat tersebut," kata Lukman kepada Kompas, Kamis (8/9/2011) di Jakarta.
Langkah Kepolisian menetapkan mantan panitera MK Zainal Arifin sebagai tersangka kasus ini, menurut Lukman, cukup aneh. Pasalnya, Zainal lebih menjadi korban dari pemalsuan tanda tangannya.
"Publik lalu menduga kasus ini akan dibelokkan hanya menjadi perkara kecerobohan administratif di internal MK, sehingga tersangkanya cukup dari kalangan MK," tuturnya.
Selama ini, dalam rapat Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR, pihak di luar MK yang sering disebut diduga terlibat dalam kasus ini antara lain mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati yang kini menjadi Ketua Partai Demokrat.
Untuk menjaga obyektivitas penyidikan Kepolisian dalam kasus ini, menurut Lukman, harus segera dilakukan gelar perkara yang disaksikan Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.