Jakarta, Kompas -
”Adanya tersangka tunggal dalam kasus ini terlihat ganjil. Setelah tiga minggu mandek, dalam dua minggu ini polisi menetapkan tersangka baru Zaenal Arifin Hoesein, mantan panitera di Mahkamah Konstitusi. Satu penetapan yang mencengangkan mengingat bahwa Zaenal merupakan pelapor kasus ini ke kepolisian pada tahun 2010. Alasan baru polisi karena surat asli
Menurut Ray, argumentasi polisi sangat melecehkan penegakan hukum, demokrasi, dan akal sehat bangsa ini. ”Bagaimana mungkin mereka bisa menetapkan dua tersangka pelaku pemalsuan surat palsu kalau surat palsu dan aslinya tak jua bisa mereka bedakan? Mengapa polisi bisa menetapkan dua tersangka pelaku surat palsu sementara mana surat asli atau mana surat palsu tak dapat mereka bedakan? Mengapa polisi bersandiwara picisan seperti ini,” kata Ray menambahkan.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) I Ketut Untung Yoga Ana dalam pesan singkat menjelaskan, kalau ada temuan-temuan kuat fakta hukum dalam persidangan surat palsu Mahkamah Konstitusi, tentu polisi akan menindaklanjuti dengan serius,” kata Yoga Ana.(Ong)