Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dinilai Main Sandiwara

Kompas.com - 08/09/2011, 02:49 WIB

Jakarta, Kompas - Polisi dinilai bersandiwara dalam menangani kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi. Koordinator Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti seusai melapor ke Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (7/9), mengatakan, untuk meredam kritik masyarakat, dan penyelidikan panitia kerja Mafia Pemilu DPR, polisi buru-buru menetapkan Masyhuri Hasan sebagai tersangka.

”Adanya tersangka tunggal dalam kasus ini terlihat ganjil. Setelah tiga minggu mandek, dalam dua minggu ini polisi menetapkan tersangka baru Zaenal Arifin Hoesein, mantan panitera di Mahkamah Konstitusi. Satu penetapan yang mencengangkan mengingat bahwa Zaenal merupakan pelapor kasus ini ke kepolisian pada tahun 2010. Alasan baru polisi karena surat asli Mahkamah Konstitusi tak jua kunjung ditemukan. Alasan ini ditambah bahwa surat asli malah tidak memiliki setempel Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, polisi merasa agak kesulitan mengungkap seluk beluk dan pelaku surat palsu ini,” kata Ray.

Menurut Ray, argumentasi polisi sangat melecehkan penegakan hukum, demokrasi, dan akal sehat bangsa ini. ”Bagaimana mungkin mereka bisa menetapkan dua tersangka pelaku pemalsuan surat palsu kalau surat palsu dan aslinya tak jua bisa mereka bedakan? Mengapa polisi bisa menetapkan dua tersangka pelaku surat palsu sementara mana surat asli atau mana surat palsu tak dapat mereka bedakan? Mengapa polisi bersandiwara picisan seperti ini,” kata Ray menambahkan.

Temuan

Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) I Ketut Untung Yoga Ana dalam pesan singkat menjelaskan, kalau ada temuan-temuan kuat fakta hukum dalam persidangan surat palsu Mahkamah Konstitusi, tentu polisi akan menindaklanjuti dengan serius,” kata Yoga Ana.(Ong)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com