Jakarta, Kompas -
Hal ini dikatakan Ketua Komite Etika Abdullah Hehamahua dan anggota Komite Etik Syafii Maarif di Jakarta, Rabu (7/9).
Dalam kesempatan yang berbeda, anggota Komite Etik Said Zainal Abidin mengatakan, kode CDR yang disebut-sebut Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis sebagai diduga kuat adalah pimpinan KPK bukanlah
”Bukan Chandra, dia kan CMH,” kata Said.
Sebelumnya, saat diperiksa Komite Etik, Yulianis menyatakan, semua pengeluaran tunai langsung ditangani oleh Nazaruddin. Pengeluaran ini pun biasanya tidak tercatat dengan tertib.
Walaupun menyebutkan nama-nama pimpinan KPK tidak pernah ada di dalam buku catatan keuangan Nazaruddin, Yulianis menyebut kode CDR yang berada di dalam catatan dan diduga adalah orang KPK yang pernah menerima uang dari Nazaruddin.
Said menekankan, tidak mungkin CDR itu Chandra M Hamzah. Salah satu alasan, menurut dia, dari Yulianis diperoleh informasi kalau sistem keuangan Nazaruddin sangat berantakan.
Untuk memperjelas masalah tersebut, Komite Etik akan melakukan pemeriksaan baik eksternal maupun internal. Untuk pemeriksaan eksternal, Komite Etik akan memanggil ajudan Nazaruddin dan Iwan Piliang, aktivis media sosial yang pernah mewawancara Nazaruddin dalam pelarian.
”Nazaruddin tidak akan diperiksa lagi oleh Komite Etik karena sudah cukup,” kata Said.
Syafii Maarif mengatakan, Komite Etik mengadakan peninjauan kembali atas informasi yang telah diterima.
Pada Selasa (6/9) lalu, Komite Etik KPK telah memeriksa Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Yulianis. Kesimpulan sementara dari hasil pemeriksaan tersebut, sebagaimana disampaikan Abdullah, tidak ada pelanggaran kode etik.