Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

El Idris Dituntut 3,5 Tahun

Kompas.com - 07/09/2011, 17:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games, Mohammad El Idris, dituntut tiga tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (PT DGI) itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberikan cek kepada Muhammad Nazaruddin selaku anggota DPR, Wafid Muharam selaku Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, serta memberi uang kepada anggota Komite Pembangunan Wisma Atlet dan panitia pengadaan proyek. Pemberian itu bertujuan memenangkan PT DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp 191 miliar itu.

Tuntutan Idris tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum yang diketuai Agus Salim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/9/2011).

"Niat kehendak terdakwa (Idris) bersama Mindo diwujudkan terdakwa (Idris) bersama Mindo merencanakan pemberian kepada Nazaruddin, Wafid, dan Komite, serta merealisasikan kepada Nazaruddin, Wafid, Komite, dan panitia pengadaan. Terdakwa (Idris) mengetahui perbuatannya itu bertentangan dengan undang-undang," ujar Agus. Mindo Rosa adalah Direktur Pemasaran PT Anak Negeri sekaligus anak buah Nazaruddin.

Jaksa menilai, perbuatan Idris tersebut melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan primer. Adapun hal-hal yang memberatkan Idris menurut jaksa, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi dan tidak mendukung upaya reformasi birokrasi dalam pengadaan barang atau jasa di institusi pemerintah.

"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya," ungkap Agus.

Idris yang mengenakan pakaian batik dan duduk di kursi pesakitan kali ini "berkicau" seusai mendengarkan tuntutannya. Dia meminta penegak hukum untuk menjerat para penerima suap. "Kita ini kan kontraktor, kita ini akibat, Pak, bukan sebab. Kalau mau korupsi diberantas, sebabnya yang harus diberantas, di hulunya, kita ini di hilir. Kita cuma ikut saja, kita cari proyek saja," ucapnya.

Pihak Idris kemudian akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang dijadwalkan pada Rabu (14/9/2011). Adapun Idris ditetapkan sebagai tersangka bersama Rosa dan Wafid. Belakangan, Nazaruddin juga menjadi tersangka kasus itu. Idris bersama-sama Rosa dinilai telah memberikan cek berupa uang kepada Nazaruddin dan Wafid masing-masing Rp 4,3 miliar dan Rp 3,2 miliar.

Selama persidangan, pihak Idris mengklaim bahwa pemberian uang itu tidak berkaitan dengan menangnya PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Menurut pihak Idris, perusahaan milik Nazaruddin telah membeli proyek senilai Rp 191 miliar itu lebih dulu untuk kemudian dijual kepada PT DGI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com