JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi menyatakan akan terus mengawal proses hukum mantan paniteranya yang menjadi tersangka kasus sengketa Pemilu 2009 Sulawesi Selatan I, Zainal Arifin Hoesein. Hal itu diungkapkan Ketua MK Mahfud MD dalam menanggapi langkah Zainal yang hari ini mengadukan kasusnya ke Satgas Mafia Hukum.
"Kami akan terus mem-back up dari sini. Satgas itu, kan, hanya memberikan saran, pro justicia. Dan, sebenarnya terlalu ngejelimet kalau dikomentarin terus, kita lihat saja perkembangannya," ujar Mahfud kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/9/2011).
Lebih lanjut, Mahfud kembali menegaskan, dirinya optimistis polisi tidak akan main-main dalam kasus tersebut. Menurut Mahfud, dirinya beberapa waktu lalu diberi tahu oleh Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai kejanggalan kasus yang melibatkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati tersebut.
"Andi mengatakan tidak kenal Dewi Yasin Limpo. Namun, orang Komisioner KPU bilang ada buku tamu yang disita sama polisi dan di buku tamu itu ada nama DWL sampe lebih dari sembilan kali," ungkap Mahfud. Selain itu, polisi, kata Mahfud, juga telah mempunyai rekaman yang masih utuh perihal dugaan keterlibatan Andi Nurpati dalam kasus tersebut.
Menurut Mahfud, dalam rekaman tersebut secara jelas terdapat rekaman Andi Nurpati membaca surat palsu yang dibuat oleh Masyuri Hasan. "Itu, kan, satu penipuan dan sudah ada jelas rekamannya. Jadi, sebenarnya itu dulu arahnya sudah jelas, ada faktor politik yang tiba-tiba membelok dan menurut saya itu tidak masuk akal," kata Mahfud.
Oleh karena itu, lanjut Mahfud, jika kasus yang ditangani tersebut belum ada hasil, pihaknya mempunyai cara tersendiri untuk mengatasi kasus tersebut. Ia menilai sekarang negara ini harus diselamatkan dari beberapa pihak tidak bertanggung jawab yang ingin merampok demokrasi di Indonesia.
"Kita, sih, tidak masalah kalau ada yang mau turut serta menyelamatkan, seperti Satgas Mafia Hukum, LPSK, atau Kompolnas. Karena, kan, masing-masing punya pendapat dan pandangan sendiri mengenai demokrasi," kata Mahfud.
Zainal adalah tersangka kedua setelah penyidik Direktorat I Tindak Pidana Umum Bareskrim menjerat Masyhuri Hasan, mantan juru panggil MK. Polisi belum menjelaskan keterlibatan Zainal dalam kasus tersebut. Adapun penetapan tersangka baru yang masih hanya pelaku lapangan dikritik banyak pihak.
Polri dinilai tak berani menyentuh auktor intelektual. Ada pula penilaian Polri diintervensi oleh pihak-pihak tertentu. Namun, Kepolisian membantah hal itu. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar, penyidikan kasus itu belum selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.