JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi Zainal Arifin Hoesein, yang juga mantan ketua panitera Mahkamah Konstitusi (MK) mengadukan kasusnya ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Selasa (6/9/2011) pagi.
Zainal datang ke Kantor Satgas di Jl Veteran, Jakarta, didampingi tim kuasa hukumnya antara lain Ahmad Rivai, Muhammad Andi Asrun. Mereka diterima oleh dua anggota Satgas, Darmono dan Mas Achmad Santosa.
Sesaat sebelum diterima Satgas, Rivai mengatakan, kedatangan Zainal dan tim bertujuan untuk melaporkan kejanggalan kasus yang ditangani kepolisian. Zainal dan kuasa hukumnya meminta Satgas membantu pengawasan dan penuntasan kasus yang dinilai berjalan di tempat.
"Orang yang melapor dijadikan tersangka, sementara auktor intelektualis tidak ditetapkan sebagai tersangka," kata Rivai.
Zainal menilai aneh penetapan tersangka lantaran dirinyalah yang mengadukan kasus itu melalui surat ke Bareskrim Polri tahun lalu. Selain itu, kata dia, tanda tangannya yang tertera di surat keputusan MK palsu telah dipalsukan oleh orang lain.
"Siapa dia (yang palsukan), saya tidak tahu. Yang jelas saya tidak pernah tanda tangan surat itu, tidak pernah membuat, tidak pernah kirim surat tanggal 14 Agustus itu (ke KPU)," katanya.
Zainal mengaku pengonsep surat penjelasan untuk KPU terkait sengketa Pemilu di Sulsel I. Namun, kata dia, substansi surat yang dia buat sesuai dengan amar putusan MK. Tidak ada kata penambahan suara dalam konsep surat.
Sebelumnya, Zainal dan kuasa hukumnya mengadukan penanganan kasus ini ke Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi III DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.