JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Zainal Arifin Hoesen, mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga terlibat dalam pemalsuan surat.
Demikian dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad Senin (5/9/2011) di Jakarta.
Menurut Noor, SPDP Zainal diterima bagian tindak pidana umum Kejagung dari Bareskrim Polri pada 27 juli 2011. Adapun pasal yang disangkakan adalah 263 KUHP dan 266 KUHP dan atau 421 KUHP.
Polisi menetapkan Zainal Arifin sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat keputusan MK terkait sengketa Pemilu 2009 dapil Sulawesi Selatan. Kasus ini bermula dari surat yang dikirimkan KPU kepada MK pada 14 Agustus 2009 yang isinya menanyakan pemilik kursi DPR di Dapil I Sulawesi Selatan. Kursi tersebut diperebutkan Dewi Yasin Limpo dari Partai Hanura dan Mestariani Habie dari Partai Gerindra.
MK memberi penjelasan yang tertuang dalam surat nomor 112/PAN MK/2009 Tanggal 17 Agustus 2009 bahwa pemilik kursi DPR di Dapil I merupakan milik Mestariani Habie.
Namun, rapat pleno KPU yang dipimpin Andi Nurpati pada 2 September 2009 memutuskan kursi itu diserahkan kepada Dewi Yasin Limpo berdasarkan surat MK nomor 112/PAN MK/2009 Tanggal 14 Agustus 2009. Surat ini dikirim MK melalui faksimili.
MK kemudian melakukan investigasi setelah mendapat laporan dari Bawaslu yang menyebutkan isi surat tanggal 14 Agustus tidak sesuai dengan keputusan MK.
Hasil investigasi internal MK yang dimulai pada 22 Oktober 2009 menyatakan surat tanggal 14 Agustus 2009 itu palsu karena nomor faksimili yang tertera dalam surat merupakan nomor yang sudah tidak aktif lagi. Surat palsu tersebut diduga dikonsep oleh Zainal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.