JAKARTA, KOMPAS.com — Kawasan pengendalian lalu lintas 3 in 1 (satu mobil berpenumpang tiga orang) tidak berlaku selama libur Lebaran dan cuti bersama. Pembebasan tersebut mulai berlaku hari ini hingga Minggu (4/9/2011).
Kepala Bagian Operasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Latif Usman menjelaskan, tidak diberlakukannya kawasan 3 in 1 ini karena masih dalam perayaraan hari raya Idul Fitri dan cuti bersama. Lalu lintas di jalanan pun sepi.
"Makna 3 in 1 sebenarnya untuk mengurangi kemacetan karena volume kendaraan yang sangat padat. Sebaliknya, jika jalanan sepi dari kendaraan, maka 3 in 1 tidak diberlakukan," kata Latif, Kamis (1/9/2011), saat dihubungi wartawan.
Pemberlakuan kawasan 3 in 1 akan diterapkan kembali pada Senin (5/9/2011) di mana warga sudah mulai kembali beraktivitas normal. "Masa cuti bersama dan libur Lebaran juga sudah selesai, jadi diperkirakan Senin itu sudah padat kembali sehingga 3 in 1 diberlakukan," katanya.
Adapun, kawasan 3 in 1 berlaku pada beberapa ruas jalan protokol seperti Jalan Sisingamaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Pintu Besar Utara, Jalan Hayam Wuruk, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto mulai persimpangan Jalan HR Rasuna Said. Sistem 3 in 1 diberlakukan pada hari kerja dari Senin sampai Jumat setiap pukul 07.00 -10.00 dan pukul 16.30 -19.00.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.