JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin Hoesein, membantah bahwa surat MK yang asli tidak distempel. Surat MK yang asli dengan nomor 112 tertanggal 17 Agustus 2009 memiliki stempel.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Zainal Arifin Hoesein, Ahmad Rifai, yang dihubungi di Jakarta, Rabu (31/8/2011). "Tidak benar kalau dikatakan surat asli tidak distempel. Saya sampai cek lagi, surat asli ada stempel," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Polri) Komisaris Jenderal Sutarman di sela-sela acara halalbihalal di Mabes Polri mengatakan, penyidik Bareskrim sulit membuktikan apakah pengguna benar-benar menggunakan surat MK yang diduga dipalsukan. Alasannya, surat MK yang dikirim ke KPU ada dua surat.
"Surat yang tidak asli justru distempel. Surat yang asli tidak distempel," kata Sutarman. Oleh karena itu, penyidik sulit membuktikan apakah pengguna benar-benar tahu atau tidak mana surat yang asli dan tidak asli. Ahmad menilai, kepolisian sudah tidak netral dan profesional dalam menyidik kasus tersebut.
"Ada apa polisi mengatakan surat asli tidak diberi stempel. Itu mengada-ada," katanya. Ia menduga, polisi sudah diintervensi dalam menyidik kasus tersebut sehingga tidak menetapkan tersangka lain.
"Pak Zainal yang justru sebagai pelapor dan korban karena tanda tangannya dipalsukan justru dijadikan tersangka," kata Ahmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.