Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memori Banding Susno Tertahan di PN Jaksel

Kompas.com - 25/08/2011, 11:16 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Memori banding perkara korupsi terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji, mantan Kepala Bareskrim Polri, serta jaksa penuntut umum (JPU) belum diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk diproses. Berkas masih tertahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Belum masuk," kata Ahmad Sobari, Humas PT DKI Jakarta kepada Kompas.com, Kamis (25/8/2011). Ahmad ditanya apakah memori banding perkara Susno sudah diterima PT DKI Jakarta.

Ida Bagus, humas PN Jaksel membenarkan memori banding Susno masih di pihaknya. Menurut dia, panitera pidana masih mengkoreksi berkas. "Kan ada salah-salah ketik," kata dia.

Kapan akan diserahkan ke PT DKI Jakarta? "Ketua majelis hakimnya belum masuk. Nanti saya tanyakan," jawab Ida.

Maqdir Ismail, salah satu penasihat hukum Susno mengaku belum tahu bahwa berkas banding masih tertahan di PN Jaksel. "Waduh, enggak tahu masih di PN. Saya pikir sudah diajukan (ke PT DKI) karena sudah lama kita masukkan," kata dia.

Tim pengacara tidak protes? "Kita tidak tahu ini. Oke, nanti kita cek," jawabnya.

Seperti diberitakan, Susno divonis tiga tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti Rp 4 miliar terkait dua perkara korupsi. Vonis itu diberikan oleh majelis hakim yang diketuai Charis Mardiyanto pada akhir Maret 2011.

Menurut majelis hakim, Susno terbukti menerima suap dari Sjahril Djohan sebesar Rp 500 juta saat menangani perkara PT Salma Arowana Lestari ketika menjabat Kabareskrim Polri tahun 2009. Terkait perkara itu, Sjahril divonis satu tahun enam bulan penjara.

Selain itu, Susno juga terbukti memotong dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat tahun 2008 sebesar Rp 8,5 miliar sewaktu menjabat Kepala Polda Jabar. Sebagian dana itu dipakai untuk memperkaya diri sendiri.

Atas vonis itu, jaksa mengajukan banding. Pasalnya, jaksa menuntut Susno tujuh tahun penjara. Dalam vonis, majelis hakim tak memerintahkan jaksa untuk menahan Susno. Eksekusi putusan tergantung vonis majelis banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com