JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi belum memutuskan mengabulkan atau tidak mengabulkan permintaan mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin untuk pindah dari rumah tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok. Permintaan itu masih dipertimbangkan oleh KPK.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (24/8/2011). "Belum diputuskan. Masih dibahas dan dipertimbangkan," kata Johan.
Menurut Johan, Nazaruddin selalu berubah-berubah sehingga tidak dapat begitu saja permintaan dikabulkan. "Nanti, aparat hukum dipermainkan dong," tuturnya.
Johan menambahkan, penempatan tahanan Nazaruddin di Mako Brimob karena alasan keamanan. "Di sana kan maximum security," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Nazaruddin, OC Kaligis mengungkapkan, kondisi Nazaruddin makin tertekan di rumah tahanan (rutan) Brimob, Kelapa Dua, Depok. Nazaruddin terus dikerangkeng atau dikurung di dalam ruangan dan tidak dapat keluar dari sel atau berada di dalam kompleks rutan, seperti layaknya di lembaga-lembaga pemasyarakatan.
"Kondisi Nazaruddin terus tertekan. Menurut dokter, ia mengalami frustasi mental," kata Kaligis. Sebagai anggota DPR, Nazaruddin terus dikerangkeng dan tidak diperbolehkan keluar dari sel, seperti tahanan tersangka teroris.
Kondisi itu berbeda dengan tahanan di lembaga pemasyarakatan, yaitu tahanan masih diperbolehkan keluar dari sel dan berada di kompleks LP untuk menjalani aktivitas, seperti olahraga.
"Ini rutan apa? Lembaga pemasyarakatan itu bukan untuk mengkerangkeng orang saja," kata Kaligis. Ia menambahkan, Nazaruddin juga tidak diperbolehkan shalat di masjid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.