JAKARTA, KOMPAS.com — Zainal Arifin Hoesein, mantan Ketua Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan surat palsu MK, mengajukan empat saksi yang meringankannya ke penyidik Bareskrim Polri. Zainal berharap penyidik memanggil keempatnya dan meminta keterangan.
Ahmad Rifai, penasihat hukum Zainal, mengatakan, empat orang itu adalah Ketua MK Mahfud MD, dua hakim MK yakni Maria Farida Indrati dan Haryono, serta Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Prof Yudan.
"Mereka sudah bersedia. Kita tinggal tunggu pemanggilan dari penyidik. Itu kewajiban penyidik untuk memanggil," kata Rifai seusai mendampingi pemeriksaan Zainal di Bareskrim Polri, Selasa (23/8/2011).
Rifai mengatakan, pemeriksaan kepada kliennya terkait kasus pemalsuan surat keputusan MK palsu dalam sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I sudah selesai. Zainal ditanya 18 pokok pertanyaan dengan beberapa anak pertanyaan. Namun, penyidik tidak menahannya.
Rifai mengatakan, selain ditanya soal surat palsu MK bernomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009, kliennya juga ditanya mengenai hubungannya dengan pihak lain, seperti Andi Nurpati (mantan anggota MK), Arsyad Sanusi (mantan hakim MK), dan Dewi Yasin Limpo (kader Partai Hanura).
Intinya, kepada penyidik, Zainal membantah terlibat dalam pemalsuan itu. Dia merasa menjadi korban lantaran dirinya yang mengadukan kasus itu ke Bareskrim Polri pada Februari 2010 setelah tanda tangannya dipalsukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.