JAKARTA, KOMPAS.com - Zainal Arifin Hoesin, mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan surat keputusan MK terkait Sengketa Pemilu tahun 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.
"Pentapan tersangka itu aneh," kata Andi M Asrun, pengacara Zainal ketika dihubungi Kompas.com, Senin (22/8/2011), saat dimintai tanggapan penetapan tersangka kliennya.
Andi mengatakan, kasus itu pertama kali dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Zainal atas perintah Ketua MK, Mahfud MD. Pengaduan melalui surat itu lalu tak ditindaklanjuti penyidik hampir satu tahun.
"Satu tahun tidak terjadi apa-apa. Ngomong lah Pak Mahfud (penyelidikan tak jalan). Setelah itu ada reaksi dari Pak Kapolri (Jenderal) Timur Pradopo. Kok sekarang Pak Zainal malah dijadikan tersangka, enggak benar itu," kata dia.
Andi mengklaim, kliennya tidak pernah mengkonsep surat dengan substansi penambahan suara untuk Partai Hanura. Akibat surat itu, Dewi Yasin Limpo sempat terpilih menjadi calon legislatif dari Partai Hanura. Zainal, kata Andi, hanya membuat konsep surat dengan substansi penjelasan sesuai keputusan MK.
"Konsep surat yang dibuat tidak ada kata penambahan. Hanya menerangkan keputusan MK. Konsep surat itu juga mau dikonsultasikan ke Pak Ketua MK. Bukan untuk digunakan. Tiba-tiba ada yang curi. Kita inginnya polisi bekerja profesional lah," ucap dia.
Zainal adalah tersangka kedua setelah penyidik Direktorat I Tindak Pidana Umum Bareskrim menjerat Masyhuri Hasan, mantan juru panggil MK. Polri belum menjelaskan peran Zainal dalam kasus itu.
Sebelumnya, Zainal telah diperiksa sebagai saksi. Telah diperiksa pula saksi lain seperti Andi Nurpati (mantan anggota KPU), Arsyad Sanusi (mantan hakim MK), Dewi Yasin Limpo (mantan caleg Partai Hanura), dan lainnya. Penyidik juga telah mengkonfrontasi para saksi lantaran banyak perbedaan keterangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.