Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek E-KTP Sesuai Aturan

Kompas.com - 20/08/2011, 02:15 WIB

Jakarta, Kompas - Kuasa hukum Kementerian Dalam Negeri, Hotma Sitompoel, mengemukakan, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk proyek kartu tanda penduduk elektronik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia pun membantah tuduhan adanya penggelembungan harga yang diadukan beberapa konsorsium ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha beberapa pekan lalu.

”Nilai proyek itu sebesar Rp 5,9 triliun. Faktanya berdasarkan harga perhitungan sendiri (HPS) yang sudah di-review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan dinyatakan sangat efisien ketimbang proyek sejenis, baik di luar maupun di dalam negeri,” kata Hotma melalui surat yang diterima Kompas, 18 Agustus 2011.

Ia juga menilai tudingan penggelembungan harga yang disampaikan Handika Honggowongso, kuasa hukum Konsorsium Solusi (PT Lintas Lestari, Perum Peruri, dan PT Integrasi) serta Ketua Tim Teknis Konsorsium PT Telkom Noerman Taufik, sebagai fitnah yang mengganggu jalannya proyek pemerintah.

Sebelumnya, Handika menyebutkan dugaan penggelembungan biaya sampai Rp 1,4 triliun. Sebab, menurut dia, proyek senilai Rp 5,84 triliun itu semestinya hanya Rp 4,4 triliun. Sementara Noerman mengatakan, dalam perhitungan, angka riilnya Rp 1,1 triliun lebih rendah ketimbang Rp 5,84 triliun yang diajukan pemenang lelang, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (Kompas, 13/8).

Bahkan, Hotma mengatakan, kedua konsorsium yang dinyatakan tidak menjadi pemenang tender itu mengajukan harga jauh lebih tinggi. Konsorsium Solusi mengajukan Rp 6,68 triliun. Nilai proyek yang diusulkan Konsorsium PT Telkom sebesar Rp 9,42 triliun.

”Dengan penawaran yang lebih tinggi itu, apakah berarti keduanya berniat melakukan penggelembungan biaya (mark-up) sebesar Rp 2,2 triliun dan Rp 5 triliun,” papar Hotma. Ia menyangsikan kuasa hukum Konsorsium Solusi pula.

Hal berbeda disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kemdagri Reydonnizar Moenek. Konsorsium Solusi dan Konsorsium PT Telkom tidak lolos tahapan evaluasi administrasi. Karena tahapan lelang dilakukan dengan sistem gugur, kedua konsorsium itu tidak dapat mengikuti tahapan evaluasi teknis, apalagi mengajukan penawaran harga.

Pada Jumat (19/8) di Jakarta, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan kembali, proses lelang perangkat KTP elektronik (e-KTP) sudah terbuka. Selain itu, proses dan hasil lelang juga disampaikan kepada BPKP, Polri, Badan Pemeriksa Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Harapannya, lembaga ini mengingatkan Kemdagri bila ada proses yang tidak wajar.

Sejauh ini, kata Gamawan, BPKP menilai proses lelang wajar dan Polri mendukung proyek ini. BPK menghargai kesungguhan Kemdagri, tetapi hanya berwenang melakukan audit setelah proyek dilakukan. KPK dan Kejaksaan Agung belum menanggapi.

Sampai Jumat, distribusi peralatan di 267 kelurahan di DKI Jakarta dinyatakan selesai. Namun, uji coba baru dilakukan di 20 kelurahan. Distribusi peralatan ke daerah akan dilakukan akhir Agustus ini. Tahun ini, proyek e-KTP rencananya dilaksanakan di 6.128 kecamatan di 197 kabupaten/kota. Proyek e-KTP untuk 300 kabupaten/kota lain di Indonesia diselenggarakan tahun 2012. (INA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com