Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Bukan untuk Mencari Investasi

Kompas.com - 19/08/2011, 14:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembebasan pajak penghasilan untuk jangka waktu tertentu bagi investor baru (tax holiday) belum bisa dibuktikan keberhasilannya.

"Pertama tak ada bukti historis, tidak ada bukti evidence di literatur yang saya baca dan saya ketahui, berhasil untuk nyari investasi. Karena faktor investasi itu bukan pajak," ujar mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan Anggito Abimanyu, di Jakarta, Jumat ( 19/8/2011 ).

Selain itu, lanjut Anggito, tax holiday itu menimbulkan kecemburuan bagi investor yang membayar pajak sudah benar. "Itu bisa menimbulkan moral hazard," tambah dia.

Menurutnya, perlu ditanyakan juga kelima jenis industri yang diberikan fasilitas ini, apakah betul-betul memerlukannya. "Sebetulnya dengan PP (Peraturan Pemerintah) 1 tahun 2007 atau PP 62 tahun 2008 , sudah memadai. Itu saja diintesifkan dan diperluas sektornya," sebutnya.

Untuk itu, ia berharap pemerintah dapat mengkaji sebelum dan sesudah pemberian tax holiday ini. Apakah industri yang menerima tax holiday, akan dikenakan pajak lebih besar ketika tax holiday itu sudah selesai masanya. "Before and after-nya harus dikaji. Ya kalau memberi boleh lah. Tapi limited-lah," tegas dia.

Seperti yang diberitakan, pemerintah baru saja mengesahkan fasilitas tax holiday ini pada 15 Agustus yang lalu. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyebutkan, ada lima industri yang dapat menerima fasilitas pembebasan pajak penghasilan ini.

"Industri-industri tertentu akan memperoleh kesempatan untuk dikaji, diantaranya industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi, dan atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan, dan industri peralatan telekomunikasi," ujar Agus, di Jakarta, Senin ( 15/8/2011 ).

Namun, syaratnya yaitu industri merupakan pionir, dan mempunyai investasi senilai minimum Rp 1 triliun. "Juga, perlu diketahui bagi industri yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak ini. Itu dia tidak menerima fasilitas terkait dengan PP (Peraturan Pemerintah) 1 tahun 2007 atau PP 62 tahun 2008 , dan ini berlaku sebaliknya," tambah dia.

Perlu diketahui, PP No 1 tahun 2007 merupakan peraturan pemerintah tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal. Sementara PP No 62 tahun 2008 , merupakan perubahan atas PP No 1 tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com