JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, minta dipindahkan ke Rumah Tahanan Cipinang dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, yang ditempatinya saat ini. Alasannya, agar dapat lebih nyaman bertukar pikiran.
Hal itu disampaikan OC Kaligis selaku kuasa hukum Nazaruddin seusai mendampingi pemeriksaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2011).
"Untuk bisa nyaman, diminta pindah dulu dari Mako Brimob, itu permintaannya," kata Kaligis.
Dia menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan surat permohonan pindah tahanan. Saat ditanya apakah ada tekanan di Mako Brimob yang membuat Nazaruddin tidak kerasan, Kaligis enggan komentar.
"Tanya saja dia (Nazaruddin). Jangan tanya lagi kenapa, saya tidak bisa tafsirkan, nanti jadi polemik," ujarnya.
Setelah ditangkap di Cartagena, Kolombia, dan dipulangkan ke Indonesia, Nazaruddin mendekam di Rutan Mako Brimob. Pengawasan terhadap Nazaruddin cukup ketat. Selain pihak keluarga, penjenguk Nazaruddin harus mendapatkan surat izin dari KPK. Keluarga pun hanya dapat menjenguk pada jam-jam tertentu. Selain itu, KPK berencana memasang CCTV pada sel tahanan Nazaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.