JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR belum berencana memanggil terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait tudingan bahwa lembaga antikorupsi tersebut menghalangi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mendapatkan haknya untuk didampingi pengacara.
Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman, mengatakan, masa sidang DPR baru resmi dibuka hari Selasa (16/8/2011) pagi. "Komisi III belum rapat," kata Benny, saat ditanya apakah ada rencana memanggil pimpinan KPK.
Sebelumnya, pengacara Nazaruddin, OC Kaligis, merasa dilanggar haknya mendampingi kliennya saat pertama kali tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu malam pekan lalu. Kaligis bahkan sempat melaporkan tindakan KPK tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Kaligis juga sempat mengeluhkan larangan mendampingi Nazaruddin selama dalam perjalanan dari Kolombia menuju Indonesia.
Terkait tudingan ini, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, apa yang terjadi pada Sabtu malam lalu bukan upaya KPK menghalangi Nazaruddin didampingi pengacarannya.
Menurut Johan, saat pertama datang ke KPK Nazaruddin belum diperiksa, sehingga tak terlalu membutuhkan penasehat hukum.
Johan menuturkan, setiap tersangka berhak didampingi pengacara. Jadi, tidak mungkin KPK membatasi hak tersangka mendapatkan penasehat hukum.
"Aturannya itu. Kepada tersangka disampaikan Anda berhak didampingi pengacara siapa saja. Kalau enggak bisa bayar, negara yang nanti menunjuk. Tergantung tersangka dia mau didampingi oleh siapa," katanya.
Menurut Johan, tudingan bahwa KPK sengaja menghalangi pengacara Nazaruddin mendampingi kliennya pada Sabtu malam lalu, sama sekali tak berdasar.
Dia menuturkan, saat datang ke KPK setelah mendarat dari Bandara Halim Perdana Kusuma dan langsung dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Nazaruddin tak langsung diperiksa. Dia hanya dibutuhkan untuk keperluan administrasi, seperti mengecek identitas dan sebagainya.
"Kan waktu itu naik malam-malam. Baru OC Kaligis menunjukkan surat kuasa yang belum ditandatangani Nazaruddin. Toh malam itu belum ada pemeriksaan mengenai materi, baru administrasi. Karena itu kita balikin ke rutan," kata Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.