JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan siap jika diminta melindungi Muhammad Nazaruddin. Namun, penanggung jawab utama perlindungan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu jika sudah tiba di Indonesia, hingga sekarang masih ada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami siap jika diminta ikut melindungi Nazaruddin. Namun, kewenangan persoalan ini ada di KPK karena dia menjadi tersangka kasus di KPK," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Jumat (12/8/2011) di Jakarta.
Semendawai menuturkan, jika kelak LPSK diminta ikut melindungi Nazaruddin, maka dalam konteks dia sebagai saksi atas sejumlah persoalan yang belakangan ini dia tudingkan.
Selama di luar negeri, Nazaruddin antara lain menuding Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terlibat dalam kasus korupsi pembangunan wisma atlet untuk SEA GAMES di Palembang. Dalam kasus ini, Nazaruddin sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Nazaruddin juga menuding Anas menggunakan politik uang saat memenangkan perebutan Ketua Umum Partai Demokrat di kongres partai itu, Mei 2010. Turut dituding Nazaruddin, sejumlah anggota DPR dari Partai Demokrat seperti Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, Angelina Sondakh, dan Mirwan Amir.
Jika melihat isi tudingan Nazaruddin, Semendawai menilai, dia perlu mendapat perlindungan ekstra ketat. Pasalnya, kasus yang dia tudingkan, bukan persoalan biasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.