JAKARTA, KOMPAS.com - Kepergian Alm. Budi Sampoerna tidak akan menghalangi penelusuran hukum kasus Bank Century yang kini sudah berada di bawah kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil ketua DPR RI Pramono Anung dan Priyo Budi Santoso menegaskan bahwa kelanjutan proses hukum kasus ini tinggal menunggu keberanian KPK untuk menjalankannya.
"Persoalan Century juga sudah di KPK. Kalau KPK punya keberanian, saya yakin bisa dikuak. Dalam persoalan ini, ini ujian bagi KPK untuk menyelesaikan persoalan Century," kata Pramono di Gedung DPR RI, Selasa (9/8/2011).
Politisi PDI-P ini mengatakan sepanjang pengetahuannya saksi kunci kasus Bank Century sudah diperiksa oleh KPK dan tinggal ditindaklanjuti. Hal ini juga ditegaskan oleh Priyo Budi Santoso. Priyo membenarkan bahwa Budi adalah saksi kunci kasus ini. Namun, justru persoalan utamanya ada di KPK.
"Kan KPK masih mandek. Tidak ada progress yang bisa disebut membanggakan. Meski hasil kemarin belum final, takutnya semakin kebal," tambahnya.
Politisi Golkar ini mengaku bingung mengenai apa saja hal yang masih dibingungkan KPK untuk terus menindaklanjuti kasus ini. Pasalnya, rekomendasi Tim Pansus Century DPR RI dan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah sejalan bahwa ada kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. "Maka agak aneh, KPK belum ada progress," tambahnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, wajar jika ada sejumlah anggota DPR yang mewacanakan hak menyatakan pendapat. Namun, menurut Priyo, hal itu masih belum diperlukan. Pimpinan DPR masih menunggu langkah KPK selanjutnya.
"Bola sekarang di sana. Kita enggak tahu karena belum ada sikap resmi dari KPK. Hak menyatakan pendapat itu hak yang paling tinggi. Itu dilakukan kalau tak ada alternatif lain," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.