TANGERANG, KOMPAS.com — Tim jaksa penuntut umum menuntut Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, terdakwa perkara dugaan paspor palsu atas nama Sony Laksono, selama tiga tahun penjara.
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 55 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pemalsuan. Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
"Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan SPRI (surat perjalanan RI). Terdakwa juga bersalah memberikan data tidak benar untuk mendapatkan SPRI," kata Putri Ayu Wulandari, anggota tim jaksa. Hal yang meringankan, kata Putri, terdakwa sopan di persidangan.
Terdakwa mengakui perbuatannya untuk dakwaan menggunakan paspor palsu. Atas tuntutan itu, Gayus menyerahkan kepada penasihat hukumnya dari Kantor Pengacara Hotma Sitompul untuk menyusun pembelaan. Sidang dilanjutkan dua pekan depan, Selasa (23/8/2011), dengan agenda pembacaan pleidoi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.