Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Amankan Harta Nazaruddin

Kompas.com - 09/08/2011, 11:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Juntho mengapresiasi langkah penegak hukum yang berhasil menangkap M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011.

Namun, ia mengingatkan agar penegak hukum juga tidak lupa mengamankan harta dan aset mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut, baik di dalam maupun luar negeri.

"Kalau bicara korupsi itu tidak hanya berbicara mengenai menangkap koruptornya, tetapi harus juga mengamankan harta dan aset-asetnya yang kemungkinan besar berasal dari hasil korupsi dia (Nazaruddin)," ujar Emerson kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (9/8/2011).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada 150 transaksi mencurigakan yang terendus lembaga ini terkait kasus-kasus korupsi dan suap yang melibatkan Nazaruddin.

Ketua PPATK Yunus Husein mengatakan, belum seluruh data soal transaksi mencurigakan tersebut diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sejauh ini yang kita tahu KPK hanya memblokir beberapa rekening milik Nazaruddin. Padahal, aset-asetnya, seperti rumah dan kendaraan, itu juga harus disita. Belum nanti aset-aset dia yang dibawa ke luar negeri. Itu juga jangan sampai dilupakan," tambah Emerson.

Menurutnya, langkah penyitaan aset tersebut dimaksudkan untuk mempermudah penyelidikan, apabila nanti ditemukan indikasi-indikasi yang dapat mengakibatkan kerugian negara.

"Kalau semua aset dan harta dia disita, tentunya juga akan mempermudah kerja KPK untuk mengusut seberapa besar total korupsi yang dilakukan oleh Nazaruddin," ucapnya.

Seperti diberitakan, selain proyek wisma atlet, Nazaruddin diduga berada di balik proyek revitalisasi sarana kependidikan di Kementerian Pendidikan Nasional pada 2007 dengan nilai Rp 142 miliar, proyek pembangkit listrik tenaga surya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008 senilai Rp 8,9 miliar, dan proyek pengadaan alat bantu belajar pendidikan dokter di Kementerian Kesehatan pada 2010 senilai Rp 417 miliar.

Nazaruddin juga diduga berada di balik proyek pengadaan alat bantu belajar-mengajar pendidikan dokter/dokter spesialis di Kementerian Kesehatan pada 2009 senilai Rp 492 miliar, proyek pengadaan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga pada 2010 senilai Rp 28 miliar, serta proyek pengadaan laboratorium Universitas Negeri Malang pada 2009 senilai Rp 4,9 miliar.

Mantan Bendahara Umum Demokrat itu kini diberitakan telah ditangkap di Cartagena, Kolombia, pada Minggu (7/8/2011) malam. Saat ditangkap, Nazaruddin yang menggunakan paspor atas nama Syahruddin diduga sedang berusaha keluar dari Kolombia.

Polisi telah memastikan, orang yang ditangkap adalah Nazaruddin berdasarkan tes sidik jari yang dikirimkan kepada aparat Kepolisian Kolombia. Saat ini, tim Polri dan KPK sudah berada di Kolombia untuk mengupayakan pemulangan Nazaruddin ke Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

    Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

    Nasional
    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

    Nasional
    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

    Nasional
    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

    Nasional
    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Nasional
    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    Nasional
    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

    Nasional
    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Nasional
    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

    Nasional
    Kualitas Menteri Syahrul...

    Kualitas Menteri Syahrul...

    Nasional
    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com