JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Juntho mengapresiasi langkah penegak hukum yang berhasil menangkap M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011.
Namun, ia mengingatkan agar penegak hukum juga tidak lupa mengamankan harta dan aset mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut, baik di dalam maupun luar negeri.
"Kalau bicara korupsi itu tidak hanya berbicara mengenai menangkap koruptornya, tetapi harus juga mengamankan harta dan aset-asetnya yang kemungkinan besar berasal dari hasil korupsi dia (Nazaruddin)," ujar Emerson kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (9/8/2011).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada 150 transaksi mencurigakan yang terendus lembaga ini terkait kasus-kasus korupsi dan suap yang melibatkan Nazaruddin.
Ketua PPATK Yunus Husein mengatakan, belum seluruh data soal transaksi mencurigakan tersebut diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sejauh ini yang kita tahu KPK hanya memblokir beberapa rekening milik Nazaruddin. Padahal, aset-asetnya, seperti rumah dan kendaraan, itu juga harus disita. Belum nanti aset-aset dia yang dibawa ke luar negeri. Itu juga jangan sampai dilupakan," tambah Emerson.
Menurutnya, langkah penyitaan aset tersebut dimaksudkan untuk mempermudah penyelidikan, apabila nanti ditemukan indikasi-indikasi yang dapat mengakibatkan kerugian negara.
"Kalau semua aset dan harta dia disita, tentunya juga akan mempermudah kerja KPK untuk mengusut seberapa besar total korupsi yang dilakukan oleh Nazaruddin," ucapnya.
Seperti diberitakan, selain proyek wisma atlet, Nazaruddin diduga berada di balik proyek revitalisasi sarana kependidikan di Kementerian Pendidikan Nasional pada 2007 dengan nilai Rp 142 miliar, proyek pembangkit listrik tenaga surya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008 senilai Rp 8,9 miliar, dan proyek pengadaan alat bantu belajar pendidikan dokter di Kementerian Kesehatan pada 2010 senilai Rp 417 miliar.
Nazaruddin juga diduga berada di balik proyek pengadaan alat bantu belajar-mengajar pendidikan dokter/dokter spesialis di Kementerian Kesehatan pada 2009 senilai Rp 492 miliar, proyek pengadaan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga pada 2010 senilai Rp 28 miliar, serta proyek pengadaan laboratorium Universitas Negeri Malang pada 2009 senilai Rp 4,9 miliar.
Mantan Bendahara Umum Demokrat itu kini diberitakan telah ditangkap di Cartagena, Kolombia, pada Minggu (7/8/2011) malam. Saat ditangkap, Nazaruddin yang menggunakan paspor atas nama Syahruddin diduga sedang berusaha keluar dari Kolombia.
Polisi telah memastikan, orang yang ditangkap adalah Nazaruddin berdasarkan tes sidik jari yang dikirimkan kepada aparat Kepolisian Kolombia. Saat ini, tim Polri dan KPK sudah berada di Kolombia untuk mengupayakan pemulangan Nazaruddin ke Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.