JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai ada atau tidaknya kerugian negara dalam perkara korupsi yang melibatkan sejumlah kepala daerah. Jika terdapat kerugian negara, Kejaksaan Agung akan melanjutkan penanganan perkara dengan meminta izin Presiden untuk memeriksa kepala daerah yang menjadi tersangka.
"Perhitungan kerugian negara itu kan membutuhkan waktu, dan kami tidak bisa menghitung sendiri," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andi Nirwanto, Senin (8/8/2011) di Jakarta, saat ditanya mengenai apa saja kendala dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah. Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini masih memetakan perkara-perkara yang melibatkan kepala daerah, mana yang perlu diteruskan, dan mana yang perlu dihentikan.
Hingga kini terdapat sejumlah kepala daerah yang diduga melakukan korupsi. Mereka antara lain Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak dan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin.
Selain itu, ada juga beberapa bupati dan wali kota, yakni Bupati Kolaka (Sulawesi Tenggara) Buhari Matta, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Muhtadin Serai, Bupati Batang (Jawa Tengah) Bambang Bintoro, Bupati Bulungan (Kalimantan Timur) Budiman Arifin, Wakil Bupati Purwakarta (Jawa Barat) Dudung Bachtiar Supardi, Wali Kota Medan (Sumatera Utara) Ruhudman Harahap, dan Bupati Kepulauan Mentawai (Sumatera Barat) Edison Saleleubaja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.