Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Eksepsi Gayus

Kompas.com - 08/08/2011, 13:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Suhartoyo menolak eksepsi atau nota keberatan pihak Gayus H Tambunan, tersangka kasus korupsi dan pencucian uang.

Majelis hakim menilai, eksepsi yang diajukan Gayus dan tim kuasa hukumnya tidak beralasan secara hukum. Hal itu disampaikan Suhartoyo dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/8/2011). "Menyatakan keberatan kuasa hukum terdakwa dan terdakwa Gayus tidak dapat diterima seluruhnya," katanya.

Dengan demikian, persidangan terhadap Gayus dapat dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dijadwalkan pada Senin (15/8/2011) pekan depan.

Sebelumnya tim jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Gayus. Menurut jaksa, surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan tidak kabur sehingga dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan persidangan.

Tim jaksa penuntut umum mendakwa Gayus telah melakukan empat tindak pidana. Pertama, menerima suap dari Roberto Santonius, konsultan sewaan PT Metropolitan Retailmart sebesar Rp 925 juta terkait kepengurusan keberatan pajak perusahaan tersebut.

Gayus juga diduga menerima suap dari Alif Kuncoro, perantara penerima order dari tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resource, dan PT Arutmin senilai Rp 3,5 miliar terkait kepengurusan sunset policy terhadap pajak PT Arutmin dan KPC.

Kedua, Gayus didakwa menerima gratifikasi berupa uang 659.800 dollar Amerika dan 9,6 juta dollar Singapura selama bertugas sebagai penelaah keberatan pajak.

Ketiga, Gayus didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyimpan uang dan emas yang diterimanya dalam safe deposit box. Keempat, Gayus diduga menyuap petugas rumah tahanan brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dalam eksepsinya, Gayus melalui kuasa hukumnya Hotma Sitompul mengemukakan, surat dakwaan yang disusun jaksa tidak jelas. Terkait perkara pertama, dakwaan jaksa, menurut Hotma, tidak merumuskan dengan jelas mengenai hubungan terdakwa (Gayus) selaku penelaah keberatan pajak dengan Roberto Santonius.

Bahkan menurut Hotma, perumusan surat dakwaan terkait pemberian uang dari Roberto itu tidak konsisten. Jaksa mengatakan bahwa uang Rp 925 juta dari Roberto itu diberikan agar Gayus membantu memenangkan banding PT Metropolitan Retailmart.

Namun, kata Hotma, dalam berita acara pemeriksaan, Gayus tidak mengatakan demikian. Dia menyebutkan bahwa uang itu merupakan pinjaman dari Roberto untuk membeli rumah.

"Surat dakwaan dibuat menyimpang dari fakta, maka dapat dikatakan surat dakwaan adalah palsu," ujar Hotma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com